LANGITJAMBI, JAKARTA_ Lanskap kebebasan berpendapat di Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru diberlakukan secara penuh, menggantikan aturan lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang menjadi sorotan publik, terutama terkait pengaturan kebebasan berekspresi di ruang publik dan media sosial. Salah satu poin paling krusial adalah ancaman pidana bagi pihak yang dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara.
Dalam aturan anyar tersebut, seseorang yang dianggap menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perbuatan yang dinilai menghina kehormatan lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas Tipis antara Kritik dan Penghinaan
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak disalahgunakan sebagai alat pembungkam kritik yang sah.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara mendalam kepada aparat penegak hukum untuk memahami batasan antara kritik yang dilindungi undang-undang dan perbuatan yang dikategorikan sebagai “menyerang martabat”.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum pidana dengan nilai budaya dan karakter bangsa Indonesia”. Ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (01/01/2026).
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara konstruktif, berbasis fakta, dan untuk kepentingan umum tidak boleh dipidanakan.
Bukan Hanya Soal Presiden
KUHP nasional yang terdiri dari 345 halaman ini tidak hanya mengatur soal perlindungan marwah pimpinan dan lembaga negara. Sejumlah ketentuan ideologis juga mengalami pengetatan.
Salah satunya adalah larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, maupun ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP ini mengusung semangat restorative justice serta menjadi simbol kemandirian hukum nasional, lepas dari warisan kolonial. Meski demikian, berbagai kalangan sipil menilai implementasinya ke depan akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat.***












