KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,   JAKARTA_  Lanskap kebebasan berpendapat di Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru diberlakukan secara penuh, menggantikan aturan lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Pemberlakuan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang menjadi sorotan publik, terutama terkait pengaturan kebebasan berekspresi di ruang publik dan media sosial. Salah satu poin paling krusial adalah ancaman pidana bagi pihak yang dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara.

Dalam aturan anyar tersebut, seseorang yang dianggap menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perbuatan yang dinilai menghina kehormatan lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Batas Tipis antara Kritik dan Penghinaan

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak disalahgunakan sebagai alat pembungkam kritik yang sah.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara mendalam kepada aparat penegak hukum untuk memahami batasan antara kritik yang dilindungi undang-undang dan perbuatan yang dikategorikan sebagai “menyerang martabat”.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum pidana dengan nilai budaya dan karakter bangsa Indonesia”. Ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (01/01/2026).

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara konstruktif, berbasis fakta, dan untuk kepentingan umum tidak boleh dipidanakan.

Bukan Hanya Soal Presiden

KUHP nasional yang terdiri dari 345 halaman ini tidak hanya mengatur soal perlindungan marwah pimpinan dan lembaga negara. Sejumlah ketentuan ideologis juga mengalami pengetatan.

Salah satunya adalah larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, maupun ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP ini mengusung semangat restorative justice serta menjadi simbol kemandirian hukum nasional, lepas dari warisan kolonial. Meski demikian, berbagai kalangan sipil menilai implementasinya ke depan akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat.***

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Satnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Gram Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Pimpinan LangitJambi.com Minta Polres Bungo Segera Tindak Pelaku Pengancaman 4 Wartawan Bungo
Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi
Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek
Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya
Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB