Pimpinan LangitJambi.com Minta Polres Bungo Segera Tindak Pelaku Pengancaman 4 Wartawan Bungo

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_ Empat orang wartawan/jurnalis media online di Kabupaten Bungo menjadi korban pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) oleh Madin, warga Rimbo Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada selasa, 25/11/2025. Di area lokasi PETI (Dongfeng) Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Babeko, Kabupaten Bungo.

Menanggapi kejadian tersebut, Jhont Chapunk, Pimpinan Media LangitJambi.com, mengecam keras aksi pengancaman terhadap wartawan. Jhont Chapunk juga minta agar pihak kepolisian Polres Bungo segera menangkap serta menindak pelaku.

“Kami minta kepada kepolisian polres Bungo segera menangkap dan menindak tegas pelaku pengancaman tersebut”. Ujar Chapunk

Untuk diketahui pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.***

 

 

 

 

Berita Terkait

Ciptakan Bungk Bebas Narkoba, LIPPAN Minta APH Tindak Sampai Keakarnya
KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Satnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Gram Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi
Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek
Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru