Hendak Liput Aksi Buruh Di PT. MSS Wartawan Diusir Pihak Keamanan Perusahaan, Kebebasan Pers Kembali Diuji

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI.COM , BATANG HARI — Ratusan buruh melakukan aksi di PT. Mutiara Sawit Semesta (PT MSS), Kelurahan Sungai Rengas, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.41 WIB. Mereka menuntut kepastian nasib kerja yang mereka anggap mulai diperlakukan sepihak.

Namun, ditengah aksi buruh yang dikawal Polisi, TNI, dan Pol PP tersebut Seorang petugas keamanan perusahaan bernama Angga meminta awak media keluar dari area halaman depan kantor PT. MSS saat peliputan berlangsung. Angga diketahui merupakan tenaga keamanan outsourcing yang baru bekerja sekitar satu bulan di perusahaan tersebut.

“Saya hanya menjalankan tugas dan fungsi”. Ujar Angga kepada wartawan di lokasi.

Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penghormatan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berupa larangan meliput di tempat umum, intimidasi, pelarangan mengambil gambar, hingga penyitaan alat kerja wartawan.

Di saat bersamaan, perwakilan serikat buruh dan pihak keamanan perusahaan melakukan mediasi tertutup di dalam kantor PT MSS. Pertemuan tersebut berlangsung hingga pukul 14.43 WIB dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.

Akan tetapi, akar persoalan sesungguhnya ternyata lebih dalam daripada sekadar aksi unjuk rasa biasa.

Konflik hubungan industrial ini mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur melayangkan surat resmi kepada Direktur PT MSS terkait dugaan pemutusan sepihak kerja sama bongkar muat TBS kelapa sawit.

Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur, H. Musmulyadi, mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerja sama atas nama perusahaan, yakni Yogie Prabowo.

Menurut FSPTI, perusahaan perlu menunjukkan surat kuasa resmi dari direktur sebagai dasar kewenangan penandatanganan dokumen yang memiliki implikasi hukum tersebut.

FSPTI juga menilai keputusan pemutusan kerja sama dilakukan tanpa musyawarah maupun peringatan sebelumnya. Padahal, hubungan kerja sama bongkar muat antara FSPTI dan PT MSS telah berlangsung sejak 2018 dan diperbarui melalui kontrak tertanggal 15 Juli 2025 yang disebut berlaku hingga 27 Agustus 2028.

“Selama hubungan kerja sama berjalan sejak 2018 hingga 2026, seluruh aktivitas berlangsung lancar dan harmonis tanpa persoalan berarti”. Demikian isi surat tersebut.

Sorotan lain muncul ketika FSPTI mengungkap dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial “Aripin” yang disebut ingin mengambil alih pengelolaan tenaga bongkar muat di lingkungan PT MSS.

Oknum tersebut diduga membentuk organisasi baru bernama Pembagi Lapangan Kerja (PLK) Rengas Bersatu yang dipersiapkan menggantikan posisi FSPTI Mutiara Rengas Makmur.

Tak hanya itu, FSPTI juga menyinggung dugaan keterkaitan antara pemutusan kerja sama dengan proses pengembangan izin pabrik kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV.

Dalam surat klarifikasi itu disebutkan berkembang informasi bahwa pemutusan hubungan kerja sama dengan FSPTI menjadi salah satu syarat agar proses perizinan perusahaan berjalan lancar.

Atas dasar itu, FSPTI meminta penjelasan resmi dari pihak perusahaan guna mencegah terjadinya konflik sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK, FSPTI secara tegas menolak pemutusan sepihak kerja sama bongkar muat tersebut.

FSPTI juga memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada PT MSS untuk memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batang Hari, Ketua DPRD Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari, sejumlah media massa, serta organisasi masyarakat.

Di republik ini, pers sejatinya bukan musuh kekuasaan ataupun ancaman bagi perusahaan. Pers adalah mata publik dan suara zaman. Ketika wartawan dihalangi menjalankan tugas jurnalistiknya, yang sesungguhnya sedang dibatasi bukan hanya kerja seorang reporter, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

 

Berita Terkait

FSPTI Gelar Demo Di Depan Gedung DPRD Batang Hari, Terkait PT. MSS Dituding Putus Kontrak Sepihak
Permasalahan Limbah PT. MSS Puplik Menunggu Langkah dan Sikap Dari Dewan
Memanas..!! Tidak Diizinkan Lihat Kondisi Limbah Lurah Simpang Sungai Rengas Akan Surati LH, Limbah PT. MSS Jadi Sorotan Puplik
Halangi Tugas Jurnalistik, PT. MMS Larang Media Liput Agenda Lurah Terkait Pembahasan Limbah
Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??
Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi
Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu
Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru