Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,   PALEMBANG_  Diduga mobil truk indikasi pembawa hewan babi tanpa surat izin resmi, beroperasi di wilayah Palembang.

Dari pantau media dilapangan mobil kuning cool disel dengan nomor polisi BG 8073 CE mengangkut 26 ekor babi diduga ilegal dari lampung ke palembang. Hewan Jenis babi di bawa dari penangkaran desa seputih Mataram, Kabupaten Lampung tengah. Dengan tujuan Saudara Acui di gudang Beralamat di Padang Selasa IB 1 Palembang dari hasil ternak sendiri milik Saudara Acui.

Acui menjalankan bisnis ilegalnya hampir 2 tahun lamanya tanpa memiliki surat yang resmi, hal ini sangat rental terhadap penyakit yang bisa menular ke hewan lainnya bahkan masyarakat Palembang yang mengkonsumsi daging babi tersebut.

Melalui dinas kesehatan terkonfirmasi, hewan ternak acui tidak memiliki izin resmi, tidak dikarantina, bahkan surat dari laboratorium tidak ada.

Untuk mengirim hewan ternak antar provinsi, Anda perlu mengurus dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat, dan mengajukan Sertifikat Veteriner atau Sertifikat Kesehatan Karantina melalui kantor atau aplikasi karantina hewan.

Acui pemilik melanggar UU nomor 21 yahun 2019 tentang hewan, ikan, dan tumbuhan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan pidana penjara. Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi antara lain memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditentukan, atau tidak melaporkannya kepada pejabat karantina. Sanksi dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. ***

Berita Terkait

Ciptakan Bungk Bebas Narkoba, LIPPAN Minta APH Tindak Sampai Keakarnya
KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Satnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Gram Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Pimpinan LangitJambi.com Minta Polres Bungo Segera Tindak Pelaku Pengancaman 4 Wartawan Bungo
Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek
Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru