RAHMAT : KALAU MEMANG MASIH DISEGEL BEARTI PIHAK BINTANG KARAOKE MELANGGAR ATURAN DAN ABAIKAN PERDA, SANKSI PIDANA SEHARUSNYA
LANGITJAMBI.COM, BUNGO_ Polemik Bintang karaoke menjadi sorotan masyarakat, hal ini disebabkan Bintang karaoke (sebelum Duta Karaoke) melakukan aktivitasnya padahal tempat tersebut masih tersegel.
Daruqutni, S. IP, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) menyebutkan kalau tempat tersebut memang disegel pada 8 april 2019 lalu dan hingga saat ini segel tersebut masih terpasang belum ada yang membuka segel tersebut.
“Izinnya sudah habis sejak 26 maret 2026 ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini”. Ujar Kasat Pol PP (08/04/2026)
Namun kemaren jum:at 8 Mei 2026 Kasat Pol PP mengatakan kalau segel tersebut masih terpasang belum ada yang membukanya.
“Yang buka segel siapo?? “ Tulis kasat pol PP via whatsapp
Rahmat salah satu masyarakat mengatakan kalau tempat tersebut memang belum dibuka segelnya kenapa dibiarkan beroperasi, disini ketegasan dari Sat Pol PP di pertanyakan.
“Kalau segel belum dibuka kenapa dibiarkan beroperasi, bearti mereka sudah mengangkangi Satpol PP dan juga Perda. Tidak hanya sanksi tutup permanen tapi juga sanksi pidana”. Ujar Rahmat
” Ada apa sama Sat Pol PP, dimana ketegasannya.?? Sudah lebih dari satu minggu mereka beroprasi, Jangan sampai masyarakat mengira ada apa apa sama Sat Pol PP. Kasat Pol PP harusnya tegas menyikapi ini”. Tambah Rahmat (Sabtu 9/5/2026)













