“BENARKAH KEPALA DESA IKUT TERIMA ALIRAN DANA..??? “
LANGITJAMBI, BARANG HARI_ Seorang warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari provinsi Jambi, Berinisial FZN, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu terkait dugaan kasus penjualan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di desa Padang Kelapo. Informasi ini dibenarkan oleh KaPolsek Maro Sebo Ulu, AKP Safrizal, saat dikonfirmasi LangitJambi, Selasa (02/12/2025).
Namun, AKP Safrizal belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun peran terlapor. Termasuk soal isu yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan Kepala Desa Padang Kelapo yang diduga ikut Terima aliran dana hasil penjualan lahan tersebut.
“Nanti Gusti, masih di-BAP penyidik, nanti abang kabarin”. ujar AKP Safrizal singkat kepada LangitJambi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci berapa besar kerugian korban dalam dugaan penjualan tanah HGU itu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.
LangitJambi akan melakukan pembaruan informasi setelah menerima keterangan resmi lanjutan dari Polsek Maro Sebo Ulu nantinya.***
Penulis:Gusti Dian Saputra












