LANGITJAMBI, BATANG HARI – Kebijakan Satlantas Polres Batanghari yang diduga menahan angkutan batu bara dengan alasan “memberikan efek jera” menuai sorotan tajam.

Kebijakan tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum diketahui dasar hukum yang secara tegas membenarkan penahanan kendaraan maupun penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA hanya dengan alasan menciptakan efek jera.

Sorotan muncul setelah awak media menerima tangkapan layar percakapan antara pemilik angkutan batu bara dengan Kasat Lantas Polres Batanghari. Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya “untuk membuat efek jera”, bukan karena adanya penjelasan mengenai dasar hukum penundaan administrasi tilang.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika kendaraan telah ditilang, mengapa proses administrasi penyelesaian tilang tidak langsung dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku?

Apakah terdapat aturan yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan kendaraan dan menunda BRIVA demi menciptakan efek jera?

Informasi yang dihimpun awak media juga menyebutkan kode BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Jika benar demikian, publik berhak mengetahui dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya tindakan di luar prosedur yang berlaku.

Atas polemik ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi didesak segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum.