
LANGITJAMBI, BUNGO_ Calon Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti, Abdul Karim (Nomor urut 3) diduga tersandung kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan hak atas tanah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) jambi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat tanda terima laporan nomor : LP/B/392/XII/2024/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 23 Desember 2024.
Pelapor atas nama Rohani Lasma Tampubolon melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dugaan penyerobotan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan lintas jambi -muara bungo Dusun Suka Makmur Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo Provinsi jambi.
Setelah menjalani proses hukum serta penyelidikan secara bertahap, sehingga pihak kepolisan direskrimum polda jambi resmi menetapkan tersangka atas nama abdul karim serta di tindak lanjuti kepada kejaksaan tinggi polda jambi untuk proses berikutnya.
Terlapor yang saat ini diduga ditetapkan Sebagai tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun tersebut merupakan calon Rio terpilih dalam pemilihan Rio Dusun Tanjung Menanti tahun 2026.
Rahmat salah satu aktivis Bungo meminta Polda Jambi dan Kejati Jambi agar segera menahan tersangka.
“Berdasarkan surat laporan dari Pelapor dan bukti bukti, kami minta Polda Jambi segera menahan tersangka”. Ujar Rahmat
Selain itu, hal ini tentu sangat mencoreng ke marwahan serta kemurnian dalam kepemilihan pemimpin Desa Tanjung Menanti.
Pasalnya, Calon Rio (Kepala Desa) secara hukum harus bebas dari status hukuman pidana atau tidak sedang menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, aturan mengenai rekam jejak kriminal memiliki ketentuan spesifik yang wajib dipenuhi.
