Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,   PALEMBANG_  Diduga mobil truk indikasi pembawa hewan babi tanpa surat izin resmi, beroperasi di wilayah Palembang.

Dari pantau media dilapangan mobil kuning cool disel dengan nomor polisi BG 8073 CE mengangkut 26 ekor babi diduga ilegal dari lampung ke palembang. Hewan Jenis babi di bawa dari penangkaran desa seputih Mataram, Kabupaten Lampung tengah. Dengan tujuan Saudara Acui di gudang Beralamat di Padang Selasa IB 1 Palembang dari hasil ternak sendiri milik Saudara Acui.

Acui menjalankan bisnis ilegalnya hampir 2 tahun lamanya tanpa memiliki surat yang resmi, hal ini sangat rental terhadap penyakit yang bisa menular ke hewan lainnya bahkan masyarakat Palembang yang mengkonsumsi daging babi tersebut.

Melalui dinas kesehatan terkonfirmasi, hewan ternak acui tidak memiliki izin resmi, tidak dikarantina, bahkan surat dari laboratorium tidak ada.

Untuk mengirim hewan ternak antar provinsi, Anda perlu mengurus dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat, dan mengajukan Sertifikat Veteriner atau Sertifikat Kesehatan Karantina melalui kantor atau aplikasi karantina hewan.

Acui pemilik melanggar UU nomor 21 yahun 2019 tentang hewan, ikan, dan tumbuhan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan pidana penjara. Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi antara lain memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditentukan, atau tidak melaporkannya kepada pejabat karantina. Sanksi dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. ***

Berita Terkait

KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Satnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Gram Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Pimpinan LangitJambi.com Minta Polres Bungo Segera Tindak Pelaku Pengancaman 4 Wartawan Bungo
Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek
Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya
Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB