PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Narasi “Dukung Pembangunan Desa” Dinilai Menyesatkan Publik

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI.COM, BATANG HARI_Pasca viral dan sempat ditindak aparat penegak hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaporkan kembali beroperasi.

Di tengah situasi tersebut, muncul pemberitaan yang menyebut aktivitas PETI sebagai pendukung pembangunan desa, narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi membenarkan praktik ilegal.

Pemberitaan tersebut mengklaim hasil PETI digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas ibadah, hingga bantuan sosial. Namun, klaim ini justru dinilai berbahaya karena mencoba melegitimasi pelanggaran hukum.

Status PETI tetap ilegal, apa pun alasan dan manfaat yang dikemukakan. Dalam hukum Indonesia, tidak ada pembenaran bagi pertambangan tanpa izin, sekalipun diklaim demi kepentingan masyarakat.

Selain melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, PETI juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga ancaman jangka panjang yang biayanya jauh lebih besar dari manfaat ekonomi sesaat.

Pembenaran PETI dalam pemberitaan berpotensi melemahkan kesadaran hukum dan menormalisasi kejahatan lingkungan.

Pembangunan desa sejati tidak boleh bergantung pada aktivitas ilegal.

Negara telah menyediakan jalur pertambangan rakyat yang sah dan legal. Karena itu, segala bentuk narasi yang membenarkan PETI, dengan alasan apa pun, patut ditolak demi tegaknya hukum, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat itu sendiri.

 

Sumber: Info Kabar Jambi

Berita Terkait

Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??
Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi
Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu
Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.
Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??
Sejak 2019 Diduga Buang Limbah Ke Sungai Tilau, PT. MMS Kini Buat Lubang Pembuangan Dilahan Pribadi
PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019
Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB