LANGITJAMBI, BUNGO_ Kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen masih terus bergullir, sebelumnya Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tersangka AK dan Cs (Surat Keterangan Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap.Tsk/62/IVRES.1.9.2026/ Ditreskrimum 17 Juni 2026).

Polemik kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen dengan tersangka AK yang merupakan calon Rio (Kepala Desa) Terpilih Dusun Tanjung Menanti menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo agar mempertimbangkan untuk melakukan penundaan pelantikan.

Tidak hanya masyarakat Kabupaten Bungo, Kasus Penyerobotan Lahan dan pemalsuan Dokumen yang dilakukan Oknum Calon Rio (Kepala Desa) terpilih ini juga menuai perhatian dan tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Pengamat Sosial Risma Pasaribu, SH.

Pada wawancara di Info Kabar Jambi (IKJ), Risma Pasaribu, SH menyebutkan kalau ini bukan hanya masalah kasus tetapi juga status oknum calon Rio (Kepala Desa) terpilih yang sudah ditetapkan jadi Tersangka. (19/07/2026)

Kasus ini jadi semakin menarik karena sebagian masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo untuk menunda proses pelantikan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bagi saya itu sangat masuk akal”. Ujar Risma

Risma Pasaribu, SH menilai yang dilakukan masyarakat mendesak pemerintah itu sudah benar. Menurutnya pemimpin itu sejatinya menjadi panutan, orang bisa dicontoh dalam kebaikan.

Sederhananya begini, bagaimana mungkin masyarakat di Dusun Tanjung Menanti itu rela dan ikhlas dusunnya dipimpin oleh oknum yang belum menjabat sudah tersandung kasus dugaan tindak pidana, pemalsuan dokumen lagi”. Jelas Risma.

*Sebelum menjabat saja sudah tersandung kasus pidana pemalsuan dokumen, apalagi kalau sudah menjabat. Bagaimana nasib masyarakat dan dusun tersebut nantinya.??”. Lanjut Risma

Menurutnya Pemerintah Kabupaten Bungo harus mengambil langkah tegas, jangan hanya karena memenuhi hak dari seseorang yang menang pemilihan menjadi calon Rio (Kepala Desa), tetapi secara moral apakah pantas dengan status sebagai tersangka untuk dilanjutkan sebagai Rio (Kepala Desa).

Ini akan menjadi desakan luar biasa ketika Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah bijak dan lebih bermoral, bahwasanya jangan sampai pemimpin itu orang yang bermasalah sebelum menjabat. Karena nanti setelah menjabat potensi bermasalahnya bisa menjadi berlipat lipat kali.

Memang secara regulasi, secara peraturan, secara yuridis undang undang sah sah saja untuk dilantik. Tetapi kita kalau bicara kepemimpinan yang akan memimpin banyak umat seyogyanya tidak harus mentok pada undang undang”. Tambah Risma

Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Bungo salah langkah terkait kasus ini. Memang benar untuk menghormati hak hak politik saudara AK harusnya dilantik, namun nantinya setelah penetapan tersangka menjadi terdakwa otomatis akan diberhentikan. Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Bungo bekerja dia kali”. Tutup Risma Pasaribu, SH