LANGIT JAMBI, TEBO — Persoalan PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) kembali memuncak dan menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Tebo. Warga berencana menggelar aksi di depan kantor PT TAL dan Pemerintah Kabupaten Tebo, meminta kejelasan penuh atas kebakaran hutan dan lahan, legalitas perizinan, hak tenaga kerja, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.

Kebakaran Terulang, Dugaan Pembakaran Sengaja Menguat

Kasus kebakaran di kawasan PT TAL berulang kali terjadi. Pada 27 Agustus 2026, kebakaran melanda area perkebunan perusahaan di Desa Semambu, Kecamatan Sumay. Polres Tebo memasang garis polisi dan memulai penyelidikan. Namun, api kembali berkobar pada 20 September 2026.

“Kami turun langsung ke lokasi kebakaran di kawasan PT TAL, dan tidak ada tindakan pencegahan maupun penanggulangan dari pihak perusahaan. Akibatnya, api merambat ke lahan warga. Kami menduga kuat adanya pembakaran secara sengaja oleh PT TAL. Kami meminta aparat penegak hukum menyelidiki dan memeriksa pihak perusahaan secara menyeluruh,” tegas perwakilan warga.

Masyarakat menuntut penyelidikan tidak berhenti di tahap awal. Penyebab kebakaran, luas lahan terdampak, sistem pencegahan perusahaan, serta kemungkinan kelalaian harus diungkap secara transparan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

 

Enam Tuntutan Tegas Masyarakat

Selain masalah kebakaran, warga juga menyoroti hak-hak pekerja, perjanjian kemitraan, hingga kerusakan lingkungan. Berikut tuntutan yang disampaikan:

1. Usut Tuntas Kebakaran di Kawasan PT TAL — Polisi diminta menuntaskan penyelidikan dan menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik.

2. Audit & Periksa Seluruh Dokumen Perizinan PT TAL — Pemkab Tebo dan instansi berwenang harus memeriksa legalitas izin perkebunan, izin lingkungan, kewajiban pencegahan Karhutla, serta kelengkapan dokumen operasional perusahaan.

3. Jaminan Sosial & Hak Pekerja Dipenuhi — BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, status hubungan kerja, serta pemutusan hubungan kerja yang diduga dilakukan secara sepihak harus ditinjau ulang dan dipastikan sesuai aturan. Masalah ini telah disuarakan pekerja sejak Februari 2026 namun belum tuntas.

4. Perjelas Realisasi Kemitraan 60/40 — Masyarakat meminta penjelasan terbuka mengenai dasar perjanjian, pembagian manfaat, serta sejauh mana warga sekitar telah menerima hak dari skema kemitraan tersebut.

5. Evaluasi DAS, Aliran Air & Dampak Lingkungan — Pemerintah wajib meninjau langsung kondisi Daerah Aliran Sungai, pasokan air, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan warga.

6. Jalan Desa Bukan Akses Milik Perusahaan — Penggunaan jalan desa untuk kepentingan operasional perusahaan harus ditata ulang agar tidak merugikan, merusak, atau membahayakan warga.

“Jangan Biarkan Masyarakat Hanya Menjadi Penonton”

Masyarakat menegaskan kehadiran perusahaan harus beriringan dengan kewajiban terhadap pekerja, warga sekitar, dan lingkungan. Aksi yang akan digelar bukan untuk meminta istimewa, melainkan kejelasan, transparansi, perlindungan hak, dan kepastian hukum.

“Kami meminta Pemkab Tebo segera memanggil pihak PT TAL, membuka dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait, dan menindaklanjuti setiap persoalan sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri.” Tegasnya

 

KARHUTLA DIUSUT — HAK PEKERJA DIPENUHI — KEMITRAAN DIPERJELAS — DAS DILINDUNGI — JALAN DESA DIJAGA — PERIZINAN DIAUDIT