
LANGITJAMBI.COM , TEBO _ Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria berusia 37 tahun di wilayah Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perhatian publik.
Pria yang disebut sebagai pengelola atau pengurus sebuah lembaga Pendidikan Keagamaan tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut kepada tujuh orang santri.
Dari tujuh korban yang disebutkan, satu korban dikabarkan telah melahirkan. Dugaan peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi, di antaranya area kandang kambing, bawah pohon sawit di sekitar lokasi kegiatan belajar, serta di rumah pribadi terduga pelaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, Lukman, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Jambi TV, menyatakan bahwa lembaga yang dimaksud bukan merupakan pondok pesantren yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Menurutnya, lembaga tersebut tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai pondok pesantren yang sah di Kabupaten Tebo.
Gusti Dian Saputra
