Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_ Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai Hotma Edison Sipahutar bersama hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih, resmi menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (08/12/2025), sebagaimana dilansir ARSYNEWS.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Sefri Hendra, menyampaikan bahwa persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita jadwalkan 10 saksi, enam saksi hadir pada persidangan hari ini. Empat saksi lainnya akan dijadwalkan pada sidang lanjutan”. Ungkapnya, Senin (08/12/2025).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tetap menyanggah dakwaan. Mereka beralasan bahwa kliennya terlibat perkelahian karena membela diri setelah korban diduga mencuri buah sawit milik ayah terdakwa. Aksi pencurian itu diklaim berhasil digagalkan hingga berujung pada perkelahian dan pemukulan menggunakan kayu berkali-kali.

Diketahui, korban bernama Imam Komaini Sidik meninggal dunia pada 19 Juni 2025. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan satu keluarga, termasuk Hendra Sofyan Harianja, di kebun sawit yang disebut sebagai milik mereka di Desa tirta kencana unit Vl, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, Jambi.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Di PN Tebo, Terdakwa Minta Vonis Ringan, Ada Apa.??
Baru 8 Jam Tiba di Tanah Air, Dandim Pungky Cek Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih
Lalu Lintas Terganggu Akibat 6 Ekor Sapi Berkeliaran Di Pusat Kota Tebo
KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Satnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Gram Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:59 WIB

Sejak 2019 Diduga Buang Limbah Ke Sungai Tilau, PT. MMS Kini Buat Lubang Pembuangan Dilahan Pribadi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB