Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_ Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai Hotma Edison Sipahutar bersama hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih, resmi menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (08/12/2025), sebagaimana dilansir ARSYNEWS.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Sefri Hendra, menyampaikan bahwa persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita jadwalkan 10 saksi, enam saksi hadir pada persidangan hari ini. Empat saksi lainnya akan dijadwalkan pada sidang lanjutan”. Ungkapnya, Senin (08/12/2025).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tetap menyanggah dakwaan. Mereka beralasan bahwa kliennya terlibat perkelahian karena membela diri setelah korban diduga mencuri buah sawit milik ayah terdakwa. Aksi pencurian itu diklaim berhasil digagalkan hingga berujung pada perkelahian dan pemukulan menggunakan kayu berkali-kali.

Diketahui, korban bernama Imam Komaini Sidik meninggal dunia pada 19 Juni 2025. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan satu keluarga, termasuk Hendra Sofyan Harianja, di kebun sawit yang disebut sebagai milik mereka di Desa tirta kencana unit Vl, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, Jambi.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Di PN Tebo, Terdakwa Minta Vonis Ringan, Ada Apa.??
Baru 8 Jam Tiba di Tanah Air, Dandim Pungky Cek Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih
Lalu Lintas Terganggu Akibat 6 Ekor Sapi Berkeliaran Di Pusat Kota Tebo
KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Satnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Gram Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:37 WIB

Rakit PETI Di Purwo Bakti Bebas Beroperasi, Masyarakat Minta Pemda Dan APH Segera Bertindak

Minggu, 12 April 2026 - 00:22 WIB

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Kamis, 9 April 2026 - 03:14 WIB

Datangi Kantor PDIP Laporkan Putusan Sepihak PT. Garda 05, Perkerja Outsourcing Minta Sekretaris Fraksi PDIP Bantu Selesaikan Permasalahan Mereka

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:26 WIB

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino Pimpin Sertijab, 12 Pejabat Polres Bungo Di Rotasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:37 WIB

Buka Bersama BAZNAS, Bupati Bungo Sekaligus Salurkan Zakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:27 WIB

Sapta Sebut 2 Unit Alat Berat Diamankan Tim Satgas PETI, Polisi dan DLH Sebut Tidak Ada Pemberitahuan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:22 WIB

Natalena Dimutasi Ke Polda Jambi, Elfino Jabat Kapolres Bungo

Senin, 16 Februari 2026 - 23:02 WIB

PP.FC Juarai Turnamen Tropeo Karang Taruna Dusun Pematang Panjang, Teje Cell.FC Rantau Embacang Runner-up

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB