LANGITJAMBI, BUNGO_ Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai Hotma Edison Sipahutar bersama hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih, resmi menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hendra Sofyan Harianja. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (08/12/2025), sebagaimana dilansir ARSYNEWS.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Sefri Hendra, menyampaikan bahwa persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita jadwalkan 10 saksi, enam saksi hadir pada persidangan hari ini. Empat saksi lainnya akan dijadwalkan pada sidang lanjutan”. Ungkapnya, Senin (08/12/2025).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tetap menyanggah dakwaan. Mereka beralasan bahwa kliennya terlibat perkelahian karena membela diri setelah korban diduga mencuri buah sawit milik ayah terdakwa. Aksi pencurian itu diklaim berhasil digagalkan hingga berujung pada perkelahian dan pemukulan menggunakan kayu berkali-kali.
Diketahui, korban bernama Imam Komaini Sidik meninggal dunia pada 19 Juni 2025. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan satu keluarga, termasuk Hendra Sofyan Harianja, di kebun sawit yang disebut sebagai milik mereka di Desa tirta kencana unit Vl, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, Jambi.
Penulis: Gusti Dian Saputra












