Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI.COM, JAMBI_Masa iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian yang wajib dipatuhi sesuai ketentuan hukum Islam. Bagi perempuan yang masih mengalami haid, masa iddah berlaku selama tiga kali suci atau kurang lebih tiga bulan. Sementara bagi yang telah menopause berlaku tiga bulan, dan bagi perempuan hamil hingga melahirkan.

Dalam masa tersebut, perempuan dilarang menikah, menerima lamaran secara terang-terangan, maupun menjalin kedekatan dengan lelaki lain yang mengarah pada hubungan asmara. Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan serta memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya.

Apabila perempuan tetap mendekati lelaki lain sebelum masa iddah berakhir, maka secara agama perbuatan tersebut dinilai haram. Bahkan, jika terjadi pernikahan sebelum masa iddah selesai, pernikahan itu dianggap tidak sah menurut syariat Islam.

Tak hanya berdampak secara agama, di sejumlah daerah yang masih memegang teguh adat istiadat, pelanggaran masa iddah juga dapat berujung pada sanksi sosial hingga denda adat karena dinilai mencoreng nama baik keluarga dan lingkungan.

 

Penulis:Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pemilik Ganja 103 Gram Dan Ekstasi 84 Butir
Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengguna Narkoba Di Payo Silincah, BB Sabu 0,15 serta 1 Butir Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi dari Dua TKP.
May Day 2026 Menggema di Jambi, SBMI Serukan Perjuangan Buruh yang Adil dan Bermartabat
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 1 Paket 1,66 Gram.
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB Sabu 56 Paket.
Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru