Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI_Persoalan hak gaji Kepala Dusun (Kadus) Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, bernama Sumarlin, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah Sumarlin mengeluhkan bahwa dirinya telah bekerja aktif sejak tanggal 1 hingga 9, namun hak gajinya diduga terancam tidak dibayarkan pasca pemberhentian dirinya pada tanggal 10 bulan ini.

Kepala Desa Rengas Sembilan, Samsir, menyampaikan Kalau mau gaji dikeluarkan, silakan minta surat rekomendasi dari kecamatan dan PMD,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan sejumlah regulasi, hak gaji perangkat desa yang masih aktif bekerja dan belum diberhentikan secara sah tetap harus dipenuhi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perangkat desa berhak atas penghasilan tetap (Siltap) yang dianggarkan melalui APBDes. Sementara itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017—perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015—menyatakan bahwa perangkat desa berhenti menerima hak keuangan pada tanggal berlakunya SK pemberhentian.

Dengan demikian, apabila SK pemberhentian Sumarlin berlaku pada tanggal 10, maka hak gaji untuk masa kerja tanggal 1 hingga 9 tetap wajib dibayarkan. Hak tersebut tidak boleh dibatalkan atau ditahan, karena dalam periode tersebut Sumarlin masih berstatus aktif dan menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkuat ketentuan tersebut dengan menyebutkan bahwa belanja penghasilan tetap hanya diberikan kepada perangkat desa yang melaksanakan tugasnya. Masa kerja tanggal 1 sampai 9 yang telah dijalani Sumarlin merupakan beban anggaran desa yang sah.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa, Rudi, menilai bahwa kebijakan penolakan pembayaran gaji Sumarlin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. “Pemerintah desa harus transparan dalam mengelola hak perangkat desa dan tidak boleh menahan hak seseorang yang sudah bekerja sesuai aturan,” ujarnya kepada LangitJambi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang Hari Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Langsung ke Pak Camat. Ungkapnya Singkat

 

Penulis:  Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??
Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi
Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu
Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.
Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??
Sejak 2019 Diduga Buang Limbah Ke Sungai Tilau, PT. MMS Kini Buat Lubang Pembuangan Dilahan Pribadi
PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019
Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB