Hak Gaji Sumarlin yang Diberhentikan Tanggal 10 Tetap Wajib Dibayarkan Sesuai Aturan? Berikut Regulasi yang Mengaturnya

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  BATANG HARI_Persoalan hak gaji Kepala Dusun (Kadus) Rengas Sembilan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, bernama Sumarlin, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah Sumarlin mengeluhkan bahwa dirinya telah bekerja aktif sejak tanggal 1 hingga 9, namun hak gajinya diduga terancam tidak dibayarkan pasca pemberhentian dirinya pada tanggal 10 bulan ini.

Kepala Desa Rengas Sembilan, Samsir, menyampaikan Kalau mau gaji dikeluarkan, silakan minta surat rekomendasi dari kecamatan dan PMD,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan sejumlah regulasi, hak gaji perangkat desa yang masih aktif bekerja dan belum diberhentikan secara sah tetap harus dipenuhi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perangkat desa berhak atas penghasilan tetap (Siltap) yang dianggarkan melalui APBDes. Sementara itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017—perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015—menyatakan bahwa perangkat desa berhenti menerima hak keuangan pada tanggal berlakunya SK pemberhentian.

Dengan demikian, apabila SK pemberhentian Sumarlin berlaku pada tanggal 10, maka hak gaji untuk masa kerja tanggal 1 hingga 9 tetap wajib dibayarkan. Hak tersebut tidak boleh dibatalkan atau ditahan, karena dalam periode tersebut Sumarlin masih berstatus aktif dan menjalankan tugas kedinasan.

Baca Juga:  AKP. Afrizal Bantah Isu Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Dugaan Pencurian Sawit

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkuat ketentuan tersebut dengan menyebutkan bahwa belanja penghasilan tetap hanya diberikan kepada perangkat desa yang melaksanakan tugasnya. Masa kerja tanggal 1 sampai 9 yang telah dijalani Sumarlin merupakan beban anggaran desa yang sah.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa, Rudi, menilai bahwa kebijakan penolakan pembayaran gaji Sumarlin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. “Pemerintah desa harus transparan dalam mengelola hak perangkat desa dan tidak boleh menahan hak seseorang yang sudah bekerja sesuai aturan,” ujarnya kepada LangitJambi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang Hari Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Langsung ke Pak Camat. Ungkapnya Singkat

 

Penulis:  Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Usman Akui Pembuatan Website Senilai Rp10 Juta dari Dana Desa 2024, Apakah Kejaksaan Batanghari Akan Memanggil Pihak Desa?
Gaji Sumarlin Tak Dicairkan Kades Rengas Sembilan Sebut Itu Aturannya, Camat Bungkam
Nahh Kok Bisa..!!! Keterangan Kades Dan Ketua BPD Berbeda Terkait Anggaran Website Desa Bulu Kasab
SDN 116 Sungai Lingkar Gelar Gotong Royong Rutin, Tanamkan Nilai Kerja Sama dan Kepedulian Lingkungan
Heboh..!!! Kepala Desa Dipanggil Inspektorat, BPD Akui Adanya Pembuatan Website 
Hata Akui Dulu Pernah Edarkan Dan Konsumsi Narkoba
Masyarakat Resah Peredaran Narkoba Di Desa Peninjauan Semakin Marak
AKP. Afrizal Bantah Isu Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

Minggu, 16 November 2025 - 21:01 WIB

Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek

Jumat, 14 November 2025 - 12:25 WIB

Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya

Kamis, 13 November 2025 - 02:17 WIB

Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya

Rabu, 12 November 2025 - 09:15 WIB

Hasil Otopsi Jenazah Dosen IAKSS Masih Menjadi Bahan Proses Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 21:45 WIB

Hasil Outopsi Dosen IAKSS Korban Waldi, Kapolres Sebut Tidak Ditemukan Kekerasan di Bagian area kelamin korban

Sabtu, 8 November 2025 - 12:56 WIB

Tim Satresnarkoba Bungo Amankan Bandar Narkoba Di Sungai LiLin

Jumat, 7 November 2025 - 14:07 WIB

Sebagai Saksi, Adik Kandung Dosen Korban Waldi Hadiri Sidang Kode Etik Di Polda Jambi

Berita Terbaru

Jambi

Ditinggal Ayah Ke ATM, Afif Ditemukan Di Polsek Kota Baru

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:33 WIB