Proses Penggalian Makam Imam Komaini Sidik Masih Alami Kendala Administrasi

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  TEBO_ Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Imam Komaini Sidik pada 19 Juni 2025 hingga kini masih berlanjut di tingkat penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap pertama (tahap I atau P-19) di Kejaksaan Negeri Tebo. Namun, pihaknya masih diwajibkan memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pelaksanaan Pembongkaran malam (eksumasi) dan rekonstruksi perkara.

“Eksumasi dan rekonstruksi menjadi salah satu petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus ini,” ungkap AKP Yoga.

Menurutnya, rencana eksumasi terhadap jenazah almarhum Imam Komaini Sidik juga datang atas permintaan kuasa hukum keluarga korban dan ibu kandung korban yang menilai adanya kejanggalan dalam kematian tersebut. Permintaan itu akan dilakukan secara eksumasi mandiri dengan dokter pilihan keluarga, asalkan dokter yang ditunjuk memiliki kewenangan dan kompetensi yang sah.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Hendry C. Saragi, S.H., menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Tebo dan Ketua Pengadilan Negeri Tebo mengenai rencana eksumasi. Hendry menyebut proses ini kini tinggal menunggu surat permohonan dari Polsek Rimbo Bujang selaku penyidik perkara.

Ia juga menyoroti soal polemik surat izin ke RS Bhayangkara Jambi atau Bidokes Polda Jambi yang disebutkan oleh penyidik.

“Seharusnya tidak mesti lagi melalui prosedur berbelit. Penyidik itu aparat penegak hukum yang bebas, mandiri, dan independen, jadi langsung saja berkirim surat ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan tanpa harus mutar-mutar”. Tegas Hendry.

Di sisi lain, perwakilan Dokkes Polda Jambi, Yensi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat izin maupun rekomendasi eksumasi.

“Yang ada hanyalah surat pendampingan eksumasi. Setelah dicek ke Setum Polda Jambi administrasi surat yang masuk dari penyidik ternyata belum lengkap sehingga dikembalikan”. Ujar Yensi.

Polsek Rimbo Bujang sendiri mengaku telah mengirimkan surat ke Polda Jambi. Namun, dokter dari Dokkes Polda Jambi memastikan bahwa surat tersebut hanyalah permintaan pendampingan bukan rekomendasi eksumasi sebagaimana dipahami sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan penyidik Polsek Rimbo Bujang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terakhir proses perkara. Kendala administrasi surat menyurat antara penyidik dan pihak Polda Jambi disebut menjadi salah satu faktor tertundanya pelaksanaan eksumasi dalam kasus ini.

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Di PN Tebo, Terdakwa Minta Vonis Ringan, Ada Apa.??
Baru 8 Jam Tiba di Tanah Air, Dandim Pungky Cek Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih
Lalu Lintas Terganggu Akibat 6 Ekor Sapi Berkeliaran Di Pusat Kota Tebo
Kasus Pembunuhan di Tanah Tumbuh, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama
Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Zulkifli Di Tanah Tumbuh
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB