Pimpinan LangitJambi.com Minta Polres Bungo Segera Tindak Pelaku Pengancaman 4 Wartawan Bungo

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_ Empat orang wartawan/jurnalis media online di Kabupaten Bungo menjadi korban pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) oleh Madin, warga Rimbo Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada selasa, 25/11/2025. Di area lokasi PETI (Dongfeng) Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Babeko, Kabupaten Bungo.

Menanggapi kejadian tersebut, Jhont Chapunk, Pimpinan Media LangitJambi.com, mengecam keras aksi pengancaman terhadap wartawan. Jhont Chapunk juga minta agar pihak kepolisian Polres Bungo segera menangkap serta menindak pelaku.

“Kami minta kepada kepolisian polres Bungo segera menangkap dan menindak tegas pelaku pengancaman tersebut”. Ujar Chapunk

Untuk diketahui pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.***

 

 

 

 

Berita Terkait

KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Satnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pelaku dan Sita Puluhan Gram Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi
Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek
Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya
Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB