LANGITJAMBI, BUNGO_ Empat orang wartawan/jurnalis media online di Kabupaten Bungo menjadi korban pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) oleh Madin, warga Rimbo Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada selasa, 25/11/2025. Di area lokasi PETI (Dongfeng) Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Babeko, Kabupaten Bungo.
Menanggapi kejadian tersebut, Jhont Chapunk, Pimpinan Media LangitJambi.com, mengecam keras aksi pengancaman terhadap wartawan. Jhont Chapunk juga minta agar pihak kepolisian Polres Bungo segera menangkap serta menindak pelaku.
“Kami minta kepada kepolisian polres Bungo segera menangkap dan menindak tegas pelaku pengancaman tersebut”. Ujar Chapunk
Untuk diketahui pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.***












