Pimpinan LangitJambi.com Minta Polres Bungo Segera Tindak Pelaku Pengancaman 4 Wartawan Bungo

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_ Empat orang wartawan/jurnalis media online di Kabupaten Bungo menjadi korban pengancaman menggunakan senjata tajam (parang) oleh Madin, warga Rimbo Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada selasa, 25/11/2025. Di area lokasi PETI (Dongfeng) Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Babeko, Kabupaten Bungo.

Menanggapi kejadian tersebut, Jhont Chapunk, Pimpinan Media LangitJambi.com, mengecam keras aksi pengancaman terhadap wartawan. Jhont Chapunk juga minta agar pihak kepolisian Polres Bungo segera menangkap serta menindak pelaku.

“Kami minta kepada kepolisian polres Bungo segera menangkap dan menindak tegas pelaku pengancaman tersebut”. Ujar Chapunk

Untuk diketahui pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.***

 

 

 

 

Berita Terkait

Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi
Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek
Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya
Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya
Hasil Otopsi Jenazah Dosen IAKSS Masih Menjadi Bahan Proses Hukum
Hasil Outopsi Dosen IAKSS Korban Waldi, Kapolres Sebut Tidak Ditemukan Kekerasan di Bagian area kelamin korban
Tim Satresnarkoba Bungo Amankan Bandar Narkoba Di Sungai LiLin
Sebagai Saksi, Adik Kandung Dosen Korban Waldi Hadiri Sidang Kode Etik Di Polda Jambi
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

Minggu, 16 November 2025 - 21:01 WIB

Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek

Jumat, 14 November 2025 - 12:25 WIB

Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya

Kamis, 13 November 2025 - 02:17 WIB

Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya

Rabu, 12 November 2025 - 09:15 WIB

Hasil Otopsi Jenazah Dosen IAKSS Masih Menjadi Bahan Proses Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 21:45 WIB

Hasil Outopsi Dosen IAKSS Korban Waldi, Kapolres Sebut Tidak Ditemukan Kekerasan di Bagian area kelamin korban

Sabtu, 8 November 2025 - 12:56 WIB

Tim Satresnarkoba Bungo Amankan Bandar Narkoba Di Sungai LiLin

Jumat, 7 November 2025 - 14:07 WIB

Sebagai Saksi, Adik Kandung Dosen Korban Waldi Hadiri Sidang Kode Etik Di Polda Jambi

Berita Terbaru

Jambi

Ditinggal Ayah Ke ATM, Afif Ditemukan Di Polsek Kota Baru

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:33 WIB