LANGITJAMBI, BUNGO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo terus melakukan pendataan dan penertiban aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.

‎pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan seluruh aset tanah tercatat secara administrasi, memiliki data yang akurat, serta dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎M. Rachmat, S.Mn., ME, Kaban BPKAD Bungo menyampaikan bahwa pendataan aset daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib, transparan dan akuntabel.

‎Menurutnya, data aset yang akurat sangat diperlukan untuk mengetahui status, lokasi, luas, pemanfaatan serta kelengkapan administrasi dan legalitas aset milik Pemerintah Kabupaten Bungo.

‎“Pendataan ini merupakan bagian dari upaya BPKAD Kabupaten Bungo untuk menertibkan administrasi dan memastikan aset-aset milik pemerintah daerah terdata dengan baik,” ujar M. Rachmat.

‎Lebih lanjut, kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak terjadi permasalahan administrasi maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

‎Dengan dilakukannya pendataan secara bertahap dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bungo diharapkan memiliki database aset yang semakin lengkap dan akurat, sehingga pengelolaan serta pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan secara lebih optimal.

‎Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Bungo.

Penulis : Daniel