LANGITJAMBI, BUNGO_ LSM LIPPAN DPK Kabupaten Bungo dan Sejumlah elemen Masyarakat Kabupaten Bungo mendesak Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar segera melakukan proses penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo sesuai dengan aturan.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan A.Karim Cs sebagai Tersangka berdasarkan Surat Keterangan Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap.Tsk/62/IVRES.1.9.2026/ Ditreskrimum 17 Juni 2026.

Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2026 Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka A. Karim. Namun, saat itu tersangka bisa hadir, berdasarkan informasi yang didapat Tersangka tidak bisa hadir dengan alasan mendadak.

Menanggapi hal tersebut, Abun Yani, Ketua LSM LIPPAN DPK, Kabupaten Bungo mengatakan agar Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk segera melanjutkan proses perkara yang melibatkan Calon Rio (Kepala Desa) Terpilih Dusun Tanjung Menanti tersebut.

“Kami minta agar Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar segera melanjutkan proses perkara ini secara terbuka, jujur dan Koperatif”. Ujar Abun Yani

“Mengingat tersangka ini merupakan calon Rio terlpilih pada Pilih serentak kemarin, untuk itu kami minta agar penanganan perkara ini segera diproses karena masyarakat tidak ingin seseorang yang telah jadi tersangka menjadi pemimpin”. Lanjut Abun Yani

” Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bungo merasa malu kalau seorang tersangka menjadi pemimpin disalah satu Dusun yang ada di Kabupaten Bungo ini”. Tutupnya.

Hal senada juga dikatakan oleh M. Yongli, pimpinan media satujalurnews.id dan juga Ketua LSM menegaskan dan mendesak kepada pihak kepolisian polda jambi yakni penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menjalankan proses penyelidikan dengan sesuai aturan.

“saya minta penyidik serius dengan kasus ini, dan bekerja dengan koperatif, segerakan panggilan Karim yang kedua agar proses hukum cepat berjalan efektif, jangan sampai diduga ada main belakang antara penyidik dengan tersangka”. Tegas Yongli