LANGITJAMBI.COM ,JAKARTA_ Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut lebih memilih menjadi petani dibanding menjabat sebagai Menteri Kepolisian menuai perhatian publik dan memicu perdebatan luas.
“Saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ujar Listyo dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut viral dan mendapat beragam respons dari masyarakat. Salah satunya, Labai Korok, menilai sikap Kapolri tersebut mencerminkan kurangnya sikap kenegarawanan dalam menyikapi arah kebijakan negara.
Menurut Labai Korok, sebagai bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kapolri semestinya menghormati dan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi Polri.
“Perlu dipahami bahwa reformasi kepolisian saat ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Presiden Prabowo Subianto telah memberi mandat kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, dan Kapolri termasuk di dalamnya,” ungkap Labai Korok.
Ia menilai, dari gestur dan sikap Presiden ke-8 Republik Indonesia tersebut, terlihat jelas bahwa reformasi kepolisian diarahkan secara tegas dan menyeluruh. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan restrukturisasi total, termasuk opsi pembubaran Polri dalam bentuk kelembagaan saat ini dan pendistribusian fungsinya ke kementerian atau lembaga negara terkait.
Jika langkah tersebut benar-benar ditempuh, Labai Korok menilai hal itu sebagai langkah progresif demi memperkuat fungsi sipil kepolisian dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Reformasi kepolisian sejatinya adalah transformasi organisasi agar lebih profesional, akuntabel, responsif terhadap ancaman, serta peka terhadap kebutuhan publik,” tegasnya.
Sebagai contoh, fungsi pemberantasan narkoba dapat sepenuhnya dialihkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk pemindahan seluruh personel reserse narkoba Polri, sehingga tidak lagi terjadi dualisme kewenangan antara Polri dan BNN.
Begitu pula Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang idealnya berada di bawah Kementerian Perhubungan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi perhubungan daerah dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu, fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi di tubuh Polri dapat digabungkan ke KPK atau Kejaksaan, guna mengakhiri konflik kewenangan yang selama ini dikenal dengan istilah “cicak versus buaya”.
Adapun fungsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), baik khusus maupun umum, dinilai dapat dikolaborasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat penegakan ketertiban umum bersama aparat pamong praja.
Apabila reformasi kepolisian dilakukan secara terstruktur dan konsisten, berbagai persoalan internal, termasuk praktik penyimpangan, diyakini dapat diminimalkan. Aparat akan bekerja lebih fokus, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pada akhirnya, Polri justru akan semakin dicintai masyarakat karena perannya sebagai aparat sipil benar-benar dirasakan. Reformasi kepolisian membutuhkan sikap kenegarawanan dari semua pihak, bukan sekadar mempertahankan ego kelembagaan,” tutupnya.
Penulis: Labai Korok












