LANGITJAMBI, TEBO, _Kuasa hukum almarhum Imam Komaini Sidik, Hendri C. Saragi, menyampaikan keberatan terhadap proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Tebo. Menurutnya, rekonstruksi tersebut tidak berdasarkan bukti objektif seperti hasil video kejadian atau hasil eksumasi jenazah, melainkan hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku.

Hendri menilai, langkah tersebut membuat hasil rekonstruksi tidak sinkron dengan fakta medis maupun temuan lapangan. Ia menduga kuat bahwa Imam Komaini Sidik meninggal dunia akibat dikeroyok, bukan karena faktor tunggal sebagaimana yang tertera dalam hasil rekonstruksi.
“Seharusnya Polres Tebo melakukan rekonstruksi berdasarkan hasil visum dan eksumasi, bukan hanya keterangan pelaku. Banyak hal yang harus dijelaskan, seperti mengapa tulang rusuk kiri dan kanan patah, tulang iga patah, serta tengkorak kepala pecah. Semua itu harus terjawab dalam proses rekonstruksi”. Ujar Hendri C. Saragi.
Sebagaimana diketahui, Imam Komaini Sidik, warga Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, meninggal dunia pada 19 Juni 2025. Kasus kematiannya kini tengah menjadi perhatian publik, setelah hasil eksumasi mengindikasikan adanya tanda-tanda kekerasan berat pada tubuh korban.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang transparan dan objektif, serta memastikan tidak ada pihak yang ditutupi atau dilindungi dalam proses hukum.
Penulis: Gusti Dian Saputra












