Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  TEBO, _Kuasa hukum almarhum Imam Komaini Sidik, Hendri C. Saragi, menyampaikan keberatan terhadap proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Tebo. Menurutnya, rekonstruksi tersebut tidak berdasarkan bukti objektif seperti hasil video kejadian atau hasil eksumasi jenazah, melainkan hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku.

Hendri menilai, langkah tersebut membuat hasil rekonstruksi tidak sinkron dengan fakta medis maupun temuan lapangan. Ia menduga kuat bahwa Imam Komaini Sidik meninggal dunia akibat dikeroyok, bukan karena faktor tunggal sebagaimana yang tertera dalam hasil rekonstruksi.

Seharusnya Polres Tebo melakukan rekonstruksi berdasarkan hasil visum dan eksumasi, bukan hanya keterangan pelaku. Banyak hal yang harus dijelaskan, seperti mengapa tulang rusuk kiri dan kanan patah, tulang iga patah, serta tengkorak kepala pecah. Semua itu harus terjawab dalam proses rekonstruksi”. Ujar Hendri C. Saragi.

Sebagaimana diketahui, Imam Komaini Sidik, warga Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, meninggal dunia pada 19 Juni 2025. Kasus kematiannya kini tengah menjadi perhatian publik, setelah hasil eksumasi mengindikasikan adanya tanda-tanda kekerasan berat pada tubuh korban.

Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang transparan dan objektif, serta memastikan tidak ada pihak yang ditutupi atau dilindungi dalam proses hukum.

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Di PN Tebo, Terdakwa Minta Vonis Ringan, Ada Apa.??
Baru 8 Jam Tiba di Tanah Air, Dandim Pungky Cek Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih
Lalu Lintas Terganggu Akibat 6 Ekor Sapi Berkeliaran Di Pusat Kota Tebo
KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kebebasan Berpendapat Masuki Babak Baru
Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:59 WIB

Sejak 2019 Diduga Buang Limbah Ke Sungai Tilau, PT. MMS Kini Buat Lubang Pembuangan Dilahan Pribadi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB