Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,   PALEMBANG_  Diduga mobil truk indikasi pembawa hewan babi tanpa surat izin resmi, beroperasi di wilayah Palembang.

Dari pantau media dilapangan mobil kuning cool disel dengan nomor polisi BG 8073 CE mengangkut 26 ekor babi diduga ilegal dari lampung ke palembang. Hewan Jenis babi di bawa dari penangkaran desa seputih Mataram, Kabupaten Lampung tengah. Dengan tujuan Saudara Acui di gudang Beralamat di Padang Selasa IB 1 Palembang dari hasil ternak sendiri milik Saudara Acui.

Acui menjalankan bisnis ilegalnya hampir 2 tahun lamanya tanpa memiliki surat yang resmi, hal ini sangat rental terhadap penyakit yang bisa menular ke hewan lainnya bahkan masyarakat Palembang yang mengkonsumsi daging babi tersebut.

Melalui dinas kesehatan terkonfirmasi, hewan ternak acui tidak memiliki izin resmi, tidak dikarantina, bahkan surat dari laboratorium tidak ada.

Baca Juga:  FA Dokter Gigi Yang Diduga Lakukan Penipuan 600 Juta, Kembali Dilaporkan Kakak Kandungnya Ke Polres Batang Hari 

Untuk mengirim hewan ternak antar provinsi, Anda perlu mengurus dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat, dan mengajukan Sertifikat Veteriner atau Sertifikat Kesehatan Karantina melalui kantor atau aplikasi karantina hewan.

Acui pemilik melanggar UU nomor 21 yahun 2019 tentang hewan, ikan, dan tumbuhan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan pidana penjara. Jenis pelanggaran yang dikenai sanksi antara lain memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditentukan, atau tidak melaporkannya kepada pejabat karantina. Sanksi dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. ***

Berita Terkait

Pimpinan LangitJambi.com Minta Polres Bungo Segera Tindak Pelaku Pengancaman 4 Wartawan Bungo
Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek
Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya
Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya
Hasil Otopsi Jenazah Dosen IAKSS Masih Menjadi Bahan Proses Hukum
Hasil Outopsi Dosen IAKSS Korban Waldi, Kapolres Sebut Tidak Ditemukan Kekerasan di Bagian area kelamin korban
Tim Satresnarkoba Bungo Amankan Bandar Narkoba Di Sungai LiLin
Sebagai Saksi, Adik Kandung Dosen Korban Waldi Hadiri Sidang Kode Etik Di Polda Jambi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 10:37 WIB

Hewan Ternak Babi Bebas Masuk Diwilayah Pelembang, Diduga Tidak Miliki Izin Resmi

Minggu, 16 November 2025 - 21:01 WIB

Belum Ditetapkannya Tersangka Penggelapan Mobil, Hendri Saragih Ajukan Surat Penyitaan Objek

Jumat, 14 November 2025 - 12:25 WIB

Dituduh Mencuri Sawit, Warga Peninjau Diborgol Dan Dipukul Petugas PT. Jamika Raya

Kamis, 13 November 2025 - 02:17 WIB

Jaka Syahroni : Hukuman Setimpal Untuk Pelaku Kejahatan Harus Ditegakkan, Itu Solusinya

Rabu, 12 November 2025 - 09:15 WIB

Hasil Otopsi Jenazah Dosen IAKSS Masih Menjadi Bahan Proses Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 21:45 WIB

Hasil Outopsi Dosen IAKSS Korban Waldi, Kapolres Sebut Tidak Ditemukan Kekerasan di Bagian area kelamin korban

Sabtu, 8 November 2025 - 12:56 WIB

Tim Satresnarkoba Bungo Amankan Bandar Narkoba Di Sungai LiLin

Jumat, 7 November 2025 - 14:07 WIB

Sebagai Saksi, Adik Kandung Dosen Korban Waldi Hadiri Sidang Kode Etik Di Polda Jambi

Berita Terbaru

Jambi

Ditinggal Ayah Ke ATM, Afif Ditemukan Di Polsek Kota Baru

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:33 WIB