LANGITJAMBI, TEBO_ Misteri kasus kematian Imam Komaini Sidik, warga Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. kian mengerucut. Kasus yang terjadi pada 19 Juni 2025 itu disebut tak mungkin dilakukan oleh satu orang pelaku saja.
“Hasil Visum et Repertum Jenazah Imam Komaini Sidik oleh Tim Kedokteran Forensik, RS Royal Prima Medan”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendri C. Saragi, selaku kuasa hukum keluarga almarhum. Dalam surat resmi dari Kantor Hukum Hendri C. Saragi yang diterima Langitjambi.com disebutkan bahwa hasil eksumasi yang dilakukan pada 13 September 2025 mengungkap adanya banyak luka serius pada tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan patah tulang rusuk kanan dan kiri, patah tulang iga, serta pecah pada tulang kepala bagian kanan, serta banyak luka memar. Menurut Hendri, dari hasil Visum Forensik tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi kekerasan terhadap Imam Komaini Sidik dilakukan oleh lebih dari satu orang.
“Tak terbantahkan, mana bisa diperagakan secara tunggal luka-luka seperti itu. Kami meyakini pelaku lebih dari satu orang”. Tegas Hendri C. Saragi
Hingga kini, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum terus mendesak penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, agar keadilan bagi almarhum Imam Komaini Sidik dapat benar-benar ditegakkan.
Penulis: Gusti Dian Saputra