LANGITJAMBI.COM , BUNGO_ Seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diamankan di Mapolsek Rantau Pandan. karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (21/4/2026)
Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya diamankan oleh warga di Desa Senamat Ulu sekitar pukul 09.00 WIB karena dicurigai melakukan tindak pidana.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini turut melibatkan Kanit Reskrim Bripka Eko Prasetya, S.H., bersama anggota lainnya.
Dari keterangan warga mengatakan kalau pelaku tersebut diduga hendak melakukan perampokan namun aksinya berhasil digagalkan oleh warga. Dari tangan pelaku warga berhasil menyita satu senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol dan Kartu Tanda Pengenal.












