“BINTANG KARAOKE BUKA SEGEL , KADIS DPMPTSP SEBUT TIDAK ADA NGASIH IZIN”
LANGITJAMBI.COM ,BUNGO_ Terbukti melanggar aturan Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Parpora, dan Dinas Perindagkop cabut izin operasional Duta Karaoke pada 26 maret 2026.
Meskipun izinnya sudah dicabut Duta Karaoke tetap saja beraktivitas hingga akhirnya pada 08 April 20226 Tim Gabungan menutup permanen tempat hiburan malam tersebut.
“Izinnya sudah habis sejak 26 maret 2026 ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini”. Ujar Kasat Pol PP (08/04/2026)
Namun hanya berselang tiga minggu tempat Karaoke tersebut terlihat kembali beroperasi dengan mengganti nama menjadi Bintang Karaoke.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Bungo, Abun Yani angkat bicara. Abun Yani mempertanyakan ketegasan Pemerintah Daerah Khususnya Sat Pol PP, Dinas Perizinan, Dinas Parpira, serta Dinas Perindagkop.
“Kemaren mereka yang menyegel tempat tersebut, kok sekarang kembali buka, ada apa.?”. Tanya Abun Yani
” Kalau mau nutup ya tutup lah, jangan sudah ditutup dibuka lagi. Ini namanya tidak komitmen”. Tambah Abun
“Tempatnya udah disegel, seharusnya tidak boleh dibuka, apalagi kalau belum ada izin. Lanjut Abun
Kepala Dinas Penanaman Modal Da Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bungo, Giyatno, S. Sos,. M. Si, saat dikonfirmasi mengatakan kalau izin Duta Karaoke Sudah dicabut.
“Kami belum ada ngeluar izin baru, karena kami hanya ngeluarkan izin kalau ada rekomendasi atau permintaan dari Dinas pengampu, kalo Karaoke tentunya Dispora”. Tulisnya via whatsapp
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bungo, Endy, S.Pd,.M.M menyebutkan kalau Duta Karaoke izinnya sudah dicabut dan tempatnya disegel Sat Pol PP, dan Bintang Karaoke izin baru maka sebelum izin Bintang Karaoke direkomendasikan selesaikan dulu masalah Duta Karaoke.
“Belum ada izin masih nunggu rekomendasi dari pariwisata dulu”. Ujarnya













