LANGITJAMBI, BUNGO_ Proses penanganan perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo terus bergulir. Sebelumnya Ditreskrim Polda Jambi telah menetapkan A. Karim CS sebagai tersangka.

Proses hukum bergulir tampak alot, selain desakan dari masyarakat, kini pihak korbanpun mendesak Ditreskrimum polda jambi untuk mempercepat proses penanganan perkara juga penahanan tersangka.

Rohani Lasma Tampubolon selaku pelapor atau korban Minta Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Selain itu, Rohani Lasma Tampubolon dan keluarga besar juga berharap Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar segera melakukan pemanggilan lanjutan dan menahan tersangka A. Karim, Cs.

“Terkait penanganan perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Tersangka A. Karim Cs, kami minta penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk profesional, transparan, dan kooperatif”. Ujar korban

Dari informasi yang diperoleh saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah menjankan Restorative Justice (RJ) sebagai perpanjangan tangan kedua belah pihak.

Pelapor sekaligus korban menyambut baik Restorative Justice tersebut, namun pihak pelapor yang juga korban tetap meminta proses hukum tetap terus berjalan.

Tidak Hanya Rohani Lasma Tampubolon (pelapor/korban) desakan juga datang dari Janter anak korban. Janter berharap pihak kepolisian polda jambi yakni penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menjalankan proses penyelidikan dengan sesuai aturan dan berharap perkara tersebut menemukan titik terang.

“Jangan ada kata kata intimidasi untuk perdamaian kepada orang tua saya dari pihak manapun. Tidak ada kata damai, kami terus menunggu kasus ini bergulir dan sampai menemukan titik terang yang jelas”. Tegas Janter