LANGITJAMBI, BUNGO_ Terkait perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, LSM LIPPAN DPK Kabupaten Bungo Minta Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Bungo, Abun Yani. Selain itu, Abun Yani juga berharap Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar segera melakukan pemanggilan lanjutan dan penahan terhadap tersangka A. Karim, Cs.

“Terkait penanganan perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Tersangka A. Karim cs kami minta penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk profesional, transparan, dan kooperatif, jangan sampai ada main mata dengan tersangka”. Tegas Abun Yani (Rabu, 05/082026)

Tidak hanya itu, Abun Yani juga minta agar proses perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh A. Karim, cs segera dilakukan.

“Kami berharap penanganan perkara penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen ini segera diproses sebelum pelantikan Rio (Kepala Desa) serentak di Kabupaten Bungo. Karena tersangka merupakan pemenang pada pilrio kemarin, jangan sampai seorang yang telah ditetapkan jadi tersangka dilantik menjadi Rio”. Ujar Abun

“Seseorang yang telah jadi tersangka tidak pantas jadi pemimpin dusun. Sebelumnya saja sudah bermasalah apalagi kalau sudah dilantik, pasti akan menambah banyak masalah”. Tutup Ketua LSM LIPPAN Bungo***