LANGITJAMBI, BUNGO– Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo mengecam keras dugaan tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dialami seorang wartawan saat melakukan peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, seorang jurnalis berinisial RS dari media STP bersama sejumlah wartawan lainnya sedang melakukan dokumentasi aktivitas PETI di lokasi tersebut. Saat menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang pria yang belum diketahui identitasnya diduga mendatangi mereka dan secara paksa merampas telepon seluler milik RS.

Selain itu, RS juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman untuk menghapus rekaman video yang telah diambil. Apabila menolak, mobil yang digunakan wartawan tersebut disebut akan ditahan di lokasi tambang ilegal itu.

Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut secara profesional dan menangkap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan dugaan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Bungo. Negara menjamin kemerdekaan pers, sehingga setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo.

Peristiwa tersebut juga menuai kecaman dari kalangan insan pers. Wartawan senior Bungo, Ari Jabeh, menilai intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.

“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menghalangi kerja wartawan sama saja menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

LSM LIPPAN DPK Bungo berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada insan pers dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik, sehingga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga.