LANGITJAMBI, BUNGO_ Penanganan perkara dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen yang terjadi di Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo masih terus bergulir.

Calon Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti Abdul Karim (AK) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang dijadwalkan pada Rabu 22 Juli 2026

Berdasarkan surat pemanggilan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda jambi pada tanggal 10 Juli 2026, AK dijadwalkan hadir diruang Riksa Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi pukul 09.00 wib guna dimintai keterangan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan Lahan.

Kasus tersebut terkait penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah Duan Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko yang dilaporkan oleh Rohani Lasma Tampubolon.

Dalam surat pemanggilan itu Penyidik juga meminta tersangka AK membawa dokumen dukomen yang terkait dengan perkara tersebut guna untuk penyelidikan.

Namun, pada saat jadwal pemeriksaan tersebut tersangka AK tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, berdasarkan informasi AK dikabarkan mendadak sakit pada hari pemanggilan. Sehingga tidak dapat memenuhi panggilan sebagai TERSANGKA.

“Tersangka tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, karena mendadak sakit”. Ujar Sumber

Belum diketahui apakah Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Tersangka AK. Untuk diketahui proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***