RAHMAT : SAT POL PP ITU PENEGAK PERDA JANGAN MEMPERMAINKAN PERDA
LANGITJAMBI.COM, BUNGO_ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten kucin kucingan dan terkesan menghindar dari wartawan terkait dibukanya SEGEL pada tempat hiburan malam Bintang Karaoke (ex Duta Karaoke). Pasalnya, tempat yang seharusnya masih Tersegel tersebut sekarang sudah beraktivitas.
Sebelumnya pada 8/4/2026 Kasat Pol bersama Disporapar, Dinas PMPTSP, memasang segel permanen pada tempat Hiburan Malam Duta Karaoke (Sekarang Bintang Karaoke). Namun berselang 3 minggu tempat tersebut kembali beroperasi.

“Seharusnya mereka selesaikan permasalahan Duta Karaoke, baru segel tempat tersebut bisa dibuka”. Ujar Rahmat Salah satu Aktivis
” Mengapa segel tersebut dibuka?? Apa ada kontribusi untuk daerah.?? Perda nomor. 6 Tahun 2019 kan jelas, setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan ancaman denda maksimal 50 juta atau kurungan selama 3 bukan. Ada apa dengan Kasat Pol PP..??” Tanya Rahmat
Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S.IP ketika diminta keterangan memberi jawaban yang tidak sesuai dan terkesan berubah. Jawaban antara Kasat Pol PP, Dinas Porapar, dan DPMPTSP berbeda beda.
“Izinnya sudah habis sejak 26 maret 2026 ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini”. Ujar Kasat Pol PP (08/04/2026)
Namun pada 6/5/2026, Daruqutni, S. IP memberikan pernyataan yang berlainan.
“Kami akan telusuri kok bisa terbit izin lagi”.
“Karno segel itu sifat nya sementara menjelang izin baru keluar”. Tulis Kasat Pol PP pada 6 Mei 2026
Tidak berapa lama berselang pernyataan berbeda ditulis Kasat Pol PP.
“Betul, untuk jenis usaha yg sdh dicabut itu selang waktu berjalan mereka ruponyo mengurus izin usha baru dan sudah terbit pulo perbulan April maren”. Tulis Kasat Pol PP
Saat ditanya Untuk membuka segel bukankah harus nyelesaikan permasalahan sebelumnya. ??
“Kami sudah telusuri msh ijin tu ndo” Lanjut Kasat
Kalau masih kenapa disegel.??
Bukannya kemaren pada tanggal 8 april bilang kalau izin dicabut sehingga dilakukan penyegelan.??
“Konfirmasi ke Dis Parpora be bsok ndo”. Tambah Kasat
Selanjutnya nomor telepon Kasat Pol PP tidak bisa dihubungi
Untuk diketahui sebelumnya Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengatakan kalau belum ada mengeluarkan rekomendasi.
” Kami belum ada ngasih rekomendasi, silakan selesaikan permasalahan yang lama dulu, terkait segel yang dibuka kami tidak tau itu bukan tanah kami, itu Sat Pol PP”. Ujar Kadis Porapar (5/5/2026)
Hal senada juga disampaikan, Giyatno, S. Sos,.M.Si, Kadis DPMPTSP,
“Kalau masalah izin kami belum ada mengeluarkannya, tapi kalau masalah segel yang telah dibuka kami tidak tau karna itu bukan ranah kami”. Ujar Kadis DPMPTSP (5/5/2026)
“Tidak ada ketegasan pada Sat Pol PP Bungo. Tugas Sat Pol PP sebagai Penegak Perda, bukan malah jadi perusak Perda”. Sebut salah satu werga
“Kepada Bapak Bupati Bungo tolong dikoreksi dan tindak tegas Kasat Pol PP Bungo”. Ujar salah satu warga
” Sat Pol PP itu seharusnya menegakkan Perda, bukan mempermainkan Perda “..













