PERDA Diabaikan, Kasat POL PP Terkesan Menghindar Terkait Dibukanya Segel Tempat Bintang Karaoke

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI.COM ,BUNGO_ Permasalahan terkait beroperasinya tempat Hiburan Malam Bintang Karaoke yang seharusnya masih dalam kondisi TERSEGEL menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Tempat yang seharusnya masih teresegel tersebut seharusnya tidak boleh dibuka apalagi kembali beraktivitas sebelum menyelesaikan sanksi.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bungo Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dengan ketetuan pidana.

Seperti yang diketahui tempat usaha Bintang Karaoke (sebelumnya Duta Karaoke) terbukti melanggar aturan dan dikenakan sanksi administratif sesuai Perda Nomor. 6 Tahun 2019 Bab VIII poin f. Pencabutan tetap izin. Bab IX Ketentun Pidana, Setiap orang yang melanggar ketentuan sesuai pasal tersebut dikenakan acaman Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Izinnya sudah habis sejak 26 maret 2026 ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini“. Ujar Kasat Pol PP (08/04/2026)

Namun hanya berselang sekitar tiga minggu tempat hiburan malam yang masih tersegel tersebut kembali beroperasi dengan mengganti nama menjadi Bintang Karaoke. Sehingga menjadi pertanyaan besar masyarakat bagaimana bisa tempat yang masih tersegel kok bisa beroperasi.

Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S.IP ketika dikonfirmasi hanya memberi jawaban yang berputar dan terkesan menghindar.

Siapo yang ngasih izin, kalau tim masih segel“. Tulis Kasat Pol PP pada 5 Mei 2026

Kami akan telusuri kok bisa terbit izin lagi“.

Kok bisa segelnya dibuka ndo.? Segel itukan terkait tempat

Karno segel itu sifat nya sementara menjelang izin baru keluar“. Tulis Kasat Pol PP pada 6 Mei 2026

Bukankan itu bertentangan dengan Perda Nomor. 6 Tahun 2019 tetang ketertiban umum.??

Kalau sudah disegel tentu ada ketentuan pidananya. Apa sudah ada sanksinya..??

Betul, untuk jenis usaha yg sdh dicabut itu selang waktu berjalan mereka ruponyo mengurus izin usha baru dan sudah terbit pulo perbulan April maren“. Tulis Kasat Pol PP

Untuk membuka segel bukankah harus nyelesaikan permasalahan sebelumnya. ??

Kami sudah telusuri msh ijin tu ndo” Lanjut Kasat

Kalau masih ada izinkenapa disegel.??

Bukannya kemaren pada tanggal 8 april bilang kalau izin dicabut sehingga dilakukan penyegelan.??

Konfirmasi ke Dis Parpora be bsok ndo“. Tambah Kasat

Selanjutnya nomor telepon Kasat Pol PP tidak bisa dihubungi

Untuk diketahui sebelumnya Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengatakan kalau belum ada mengeluarkan rekomendasi.

Kami belum ada ngasih rekomendasi, silakan selesaikan permasalahan yang lama dulu, terkait segel yang dibuka kami tidak tau itu bukan tanah kami, itu Sat Pol PP“. Ujar Kadis Porapar (5/5/2026)

Hal senada juga disampaikan, Giyatno, S. Sos,.M.Si, Kadis DPMPTSP,

Kalau masalah izin kami belum ada mengeluarkannya, tapi kalau masalah segel yang telah dibuka kami tidak tau karena itu bukan tanah kami”. Ujar Kadis DPMPTSP

Berita Terkait

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027
Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi
Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat
Kejari Bungo Musnahkan BB Senilai 900 Juta Dari 71 Perkara
Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II
FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “
Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi
Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru