LANGITJAMBI.COM , BATANG HARI_ Konflik di lingkaran elite Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pecah ke permukaan. Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, resmi menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam langkah hukum yang mengejutkan ini, Fadhil Arief melalui kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan, tak hanya menyeret Sekda, namun juga dua institusi strategis di tubuh Pemkab Batang Hari, yakni Badan Keuangan Aset Daerah (Bakeuda) dan Inspektorat Daerah.
Langkah ini memicu tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan kepala daerah terhadap pejabat tertinggi ASN di daerahnya sendiri dinilai sebagai sinyal adanya persoalan serius di internal birokrasi.
Hingga saat ini, isi materi gugatan dan petitum belum dapat diakses publik melalui SIPP PN Muara Bulian. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, yang diperkirakan akan mulai membuka tabir persoalan di balik gugatan tersebut.
Pihak Sekda Batang Hari maupun kuasa hukum penggugat belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti, apakah polemik ini berujung pada mediasi atau justru berkembang menjadi konflik terbuka di meja hijau.
Penulis: Gusti Dian Saputra












