Sidang Dugaan Pembunuhan Di PN Tebo, Terdakwa Minta Vonis Ringan, Ada Apa.??

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI.COM , TEBO_Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap almarhum Imam Komaini Sidiq dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianga, Senin (09/02/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Sipahutar, didampingi hakim anggota Parsahutan Saragih dan hakim pengganti Ahmad Al Faruqi, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta agar surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dapat dihadirkan sebagai bagian dari pertimbangan. Terdakwa Hendra Sofyan Harianga juga memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo agar dituntut seringan-ringannya,  berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, menyampaikan bahwa antara keluarga korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai pada akhir Januari lalu. Bahkan, keluarga terdakwa telah memberikan uang kerohiman kepada keluarga korban sebesar kurang lebih Rp60 juta.

Menurut JPU, surat perdamaian tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Untuk itu, pihak Kejari Tebo meminta agar dokumen perdamaian resmi segera diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Tebo.

Penulis:

Gusti Dian Saputra

Sumber: Jambi TV

Berita Terkait

Baru 8 Jam Tiba di Tanah Air, Dandim Pungky Cek Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih
Lalu Lintas Terganggu Akibat 6 Ekor Sapi Berkeliaran Di Pusat Kota Tebo
Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Bukan Sekadar Listrik, Ini Harapan: PLN Beri Kado Terindah untuk Warga Sungai Bengkal!
Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum
Hasil Visum Pecah Tulang Kepala Dan Luka Berat Lainya, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Pembunuhan Imam Komaini Lebih Dari Satu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:59 WIB

Sejak 2019 Diduga Buang Limbah Ke Sungai Tilau, PT. MMS Kini Buat Lubang Pembuangan Dilahan Pribadi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB