PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Narasi “Dukung Pembangunan Desa” Dinilai Menyesatkan Publik

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI.COM, BATANG HARI_Pasca viral dan sempat ditindak aparat penegak hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaporkan kembali beroperasi.

Di tengah situasi tersebut, muncul pemberitaan yang menyebut aktivitas PETI sebagai pendukung pembangunan desa, narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi membenarkan praktik ilegal.

Pemberitaan tersebut mengklaim hasil PETI digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas ibadah, hingga bantuan sosial. Namun, klaim ini justru dinilai berbahaya karena mencoba melegitimasi pelanggaran hukum.

Status PETI tetap ilegal, apa pun alasan dan manfaat yang dikemukakan. Dalam hukum Indonesia, tidak ada pembenaran bagi pertambangan tanpa izin, sekalipun diklaim demi kepentingan masyarakat.

Selain melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, PETI juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga ancaman jangka panjang yang biayanya jauh lebih besar dari manfaat ekonomi sesaat.

Pembenaran PETI dalam pemberitaan berpotensi melemahkan kesadaran hukum dan menormalisasi kejahatan lingkungan.

Pembangunan desa sejati tidak boleh bergantung pada aktivitas ilegal.

Negara telah menyediakan jalur pertambangan rakyat yang sah dan legal. Karena itu, segala bentuk narasi yang membenarkan PETI, dengan alasan apa pun, patut ditolak demi tegaknya hukum, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat itu sendiri.

 

Sumber: Info Kabar Jambi

Berita Terkait

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi
Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu
Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.
Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??
Sejak 2019 Diduga Buang Limbah Ke Sungai Tilau, PT. MMS Kini Buat Lubang Pembuangan Dilahan Pribadi
PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019
Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar
PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:07 WIB

Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:43 WIB

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35 WIB

Fokus Rawat Orang Tua Lagi Sakit, Andi Samudra Resmi Mundur Dari Jabatannya, Siapa Bakal Penggantinya.

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:08 WIB

Heboh..!! Sidang Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Benarkah Ada Temuan BPK Terkait Aset Pemda??

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:50 WIB

PT.MMS Diduga Tak Penuhi Standar Pabrik Sawit, Limbah Dibuang ke Sungai Pilau Mencuat Sejak 2019

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB

Panen Perdana Tembus 1,45 Ton Jagung, Program Satu Desa Satu Hektar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:18 WIB

PANAS..!!! Bupati Batang Hari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian, Bakeuda dan Inspektorat Ikut Terseret

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:08 WIB

Kasus Pencurian Masih Dominan, 100 Kasus Tuntas Ditangani Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Batang Hari

Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:43 WIB