PETI Padang Kelapo Kembali Beroperasi, Narasi “Dukung Pembangunan Desa” Dinilai Menyesatkan Publik

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI.COM, BATANG HARI_Pasca viral dan sempat ditindak aparat penegak hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaporkan kembali beroperasi.

Di tengah situasi tersebut, muncul pemberitaan yang menyebut aktivitas PETI sebagai pendukung pembangunan desa, narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi membenarkan praktik ilegal.

Pemberitaan tersebut mengklaim hasil PETI digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas ibadah, hingga bantuan sosial. Namun, klaim ini justru dinilai berbahaya karena mencoba melegitimasi pelanggaran hukum.

Status PETI tetap ilegal, apa pun alasan dan manfaat yang dikemukakan. Dalam hukum Indonesia, tidak ada pembenaran bagi pertambangan tanpa izin, sekalipun diklaim demi kepentingan masyarakat.

Selain melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, PETI juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga ancaman jangka panjang yang biayanya jauh lebih besar dari manfaat ekonomi sesaat.

Pembenaran PETI dalam pemberitaan berpotensi melemahkan kesadaran hukum dan menormalisasi kejahatan lingkungan.

Pembangunan desa sejati tidak boleh bergantung pada aktivitas ilegal.

Negara telah menyediakan jalur pertambangan rakyat yang sah dan legal. Karena itu, segala bentuk narasi yang membenarkan PETI, dengan alasan apa pun, patut ditolak demi tegaknya hukum, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat itu sendiri.

 

Sumber: Info Kabar Jambi

Berita Terkait

FSPTI Gelar Demo Di Depan Gedung DPRD Batang Hari, Terkait PT. MSS Dituding Putus Kontrak Sepihak
Hendak Liput Aksi Buruh Di PT. MSS Wartawan Diusir Pihak Keamanan Perusahaan, Kebebasan Pers Kembali Diuji
Permasalahan Limbah PT. MSS Puplik Menunggu Langkah dan Sikap Dari Dewan
Memanas..!! Tidak Diizinkan Lihat Kondisi Limbah Lurah Simpang Sungai Rengas Akan Surati LH, Limbah PT. MSS Jadi Sorotan Puplik
Halangi Tugas Jurnalistik, PT. MMS Larang Media Liput Agenda Lurah Terkait Pembahasan Limbah
Sengketa Gugatan PMH Bupati Batang Hari Berakhir Damai, Masyarakat Pertanyakan Apakah Pemda Lepas Aset Daerah.??
Hebooh.!! Gugatan PMH Bupati Ke Tiga Instansi Dugaan Aset Pemda Disertifikatkan Jadi Milik Pribadi
Belasan Orang Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti Emas dan Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:39 WIB

AFKAB Bungo Resmi Datangkan Dua Pelatih Berpengalaman Untuk Wujudkan Target Liga Nusantara 2026 Dan Porprov 2027

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:28 WIB

Berbagi Dengan Masyarakat, Naga Pengusaha Sukses Sungai Buluh Potong 2 Ekor Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:38 WIB

Warga RT.21 Jaya Setia Qurban 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Panitia : Alhamdulillah Jumlah Qurban Meningkat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:41 WIB

Polsek Muko-Muko Bathin VII Bersama Polres Bungo Gelar Panen Jagung Serentak Kuartal II

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:02 WIB

FLS3N dan O2SN Kabupaten Bungo Resmi Digelar, Usung Tema ” Wujudkan Talenta Emas Bersinergi Membangun Bungo Pintar “

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:16 WIB

Ketegasan Sat Pol PP Dipertanyakan, Rahmat : Kalau Masih Tersegel Mengapa Dibiarkan Beroperasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Informasi Sebut Kapolsek Rantau Pandan Terlibat PETI Hoaks, Deni : Kami Konsisten Tertibkan PETI

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:29 WIB

Kinerja Kasat Pol PP Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Segera Ganti Kasat

Berita Terbaru