LANGITJAMBI.COM, BATANG HARI_Pasca viral dan sempat ditindak aparat penegak hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, dilaporkan kembali beroperasi.
Di tengah situasi tersebut, muncul pemberitaan yang menyebut aktivitas PETI sebagai pendukung pembangunan desa, narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi membenarkan praktik ilegal.
Pemberitaan tersebut mengklaim hasil PETI digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas ibadah, hingga bantuan sosial. Namun, klaim ini justru dinilai berbahaya karena mencoba melegitimasi pelanggaran hukum.
Status PETI tetap ilegal, apa pun alasan dan manfaat yang dikemukakan. Dalam hukum Indonesia, tidak ada pembenaran bagi pertambangan tanpa izin, sekalipun diklaim demi kepentingan masyarakat.
Selain melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, PETI juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga ancaman jangka panjang yang biayanya jauh lebih besar dari manfaat ekonomi sesaat.
Pembenaran PETI dalam pemberitaan berpotensi melemahkan kesadaran hukum dan menormalisasi kejahatan lingkungan.
Pembangunan desa sejati tidak boleh bergantung pada aktivitas ilegal.
Negara telah menyediakan jalur pertambangan rakyat yang sah dan legal. Karena itu, segala bentuk narasi yang membenarkan PETI, dengan alasan apa pun, patut ditolak demi tegaknya hukum, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat itu sendiri.
Sumber: Info Kabar Jambi












