Subdid I Polda Jambi, Kupas Tuntas Aktor Intelektual Mafia Tanah: Sudiwandinarya Zaini Hamid Dan Habib

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI,  JAMBI_ Gerak cepat Subdid Satu Polda Jambi dalam kasus sengketa lahan di jalan Jakarta RT. 07 Kota Baru jambi, Sudiwandinarya, Zaini Hamid dan Habib Umar Aktor Intelktual yang ditunggu tunggu akhirnya mencul di Mapolda setelah beberapa kali pemanggilan mangkir, Rabu 24/12/2025.

Sudiwandinarya datang terpisah dengan Habib Umar ke Mapolda Jambi masing masing adalah Aktor Intelektual Pemalsuan surat surat tanah di jalan jakarta RT. 07 Kota Baru Jambi yang mana saat ini lahan tersebut di kuasai oleh RS Mitra Kota Baru jambi.

Sekitar jam 10.45 wib Sudiwandinarya dan Habib Umar tiba di Mapolda Jambi dan langsung masuk ke dalam ruangan penyidik untuk dilakukan pemerikaan pertama.

Pasal 263/264 Junto 55 tentang pemalsuan surat surat autentik dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun, seperti nya menanti 3 Aktor Intelektual ini di pengadilan.

Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, sementara Pasal 55 KUHP berkaitan dengan penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

Pasal 263 KUHP:
Mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
Ancaman pidana penjara maksimum enam tahun.

Pasal 264 KUHP:
Merupakan bentuk pemalsuan surat yang lebih berat (dikualifikasi), terutama jika objek suratnya adalah akta otentik, surat utang, atau surat berharga lainnya.
Ancaman pidana penjara maksimum delapan tahun.

Lukman Al Hasny sebagai pelapor berharap, lahan yang sedang bersengketa dan kasusnya sedang bergulir di Mapolda Jambi saat ini bisa cepat menemukan titik terang, setidak nya lahan itu bisa diberikan Police Line, agar penyelidikan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

Berita Terkait

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan
Ketika Hukum Tak Lagi Netral di Era Digital!
Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
Kunjungan IKA UNH Kuatkan Sinergi Bersama Pihak Yayasan.
Saiful Roswandi, Pungutan Liar di Sekolah Bentuk Maladministrasi Sekaligus Tindak Pidana.
BPK Kemenbud Gelar Pameran Seni Budaya Bertajuk “Ziarah Svarnadvipa”
Kapolresta Jambi Hadiri Latihan Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat Bandara Sultan Thaha
Isu Pungli di SMA Negeri di Kerinci dan Sungai Penuh Kembali Mengemuka Jelang Ujian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru