LangitJambi.Com, Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemusnahan dilalsanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negri Bungo pada Rabu, (26/11/2025).
Tampak hadir Wakil Ketua Pengadilan Negri Bungo, Sekertaris Badan Natkotika Kabupaten (BNK) Bungo, perwakilan dari Polres Bungo, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negri Bungo.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara yang diputus Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang Juli hingga November 2025.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah narkotika jenis Sabu seberat 261,25 gram, Ganja seberat 893,64 gram dan Ekstasi seberat 1,36 gram. Total nilai keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta,.”ucap Kajari Bungo
Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, hingga pakaian yang digunakan dalam perkara pidana.
Kajari Bungo menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai kategori barang bukti.
“Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur sabun cair, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan. Senjata api dipotong menggunakan alat khusus, Dokumen dan pakaian dibakar hingga habis, kami pastikan bahwa seluruh narkotika yang dimusnahkan telah melalui uji deteksi dan random sampling untuk menjamin keasliannya,.”ujar Kajari Bungo***
Daniel












