LANGITJAMBI, BUNGO_Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Isu ini ramai diperbincangkan setelah adanya pihak dari kecamatan Tebo Ilir meminta sumbangan kepada pejabat di lingkup Kecamatan tebo ilir.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Langitjambi.com memberikan pandangannya. Menurutnya, pada prinsipnya sumbangan merupakan hal yang sah-sah saja jika dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan. Namun, bila sudah ditetapkan dengan angka tertentu, maka praktik tersebut bukan lagi tergolong sumbangan.
“Kalau sudah dipatok nominalnya, itu bukan lagi sumbangan, tapi sudah ada indikasi pungli yang berkedok sumbangan,” tegasnya.
Penulis:Gusti Dian Saputra