“Dokkes Polda Jambi Tegaskan Tidak Pernah Terima Surat Rekomendasi Ekhumasi Dari Penyidik Polsek Rimbo Bujang”
LANGITJAMBI, JAMBI, _ Perwakilan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jambi, Yensi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat rekomendasi eksumasi dari penyidik Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, terkait rencana eksumasi jenazah almarhum Imam Komaini Sidik. Dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia.19 Juni 2025
“Yang ada hanya surat permintaan bantuan pendampingan eksumasi, bukan surat rekomendasi. Surat rekomendasi yang dimaksud malah dikirim ke Sekretariat Umum (Sekum) Polda Jambi, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap secara administrasi”. Jelas Yensi pada 11 Agustus 2025.
Sebelumnya, penyidik Polsek Rimbo Bujang disebut telah menyampaikan kepada Zuan, perwakilan kuasa hukum Hendri C. Saragi bahwa surat rekomendasi eksumasi sudah dikirim ke Dokkes Polda Jambi. Menurut penyidik Dokkes Polda Jambi nantinya yang akan meneruskan surat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara II Medan. Pernyataan ini disampaikan Zuan satu minggu lalu.
Hendri C Saragi kuasa hukum almarhum Imam Komaini Sidik, mengungkapkan bahwa pihak kami telah mengirim surat permohonan kepada Polsek Rimbo Bujang untuk meminta surat rekomendasi eksumasi dikirimkan ke rumah sakit bayangkara ll medan permintaan ini atas permintaan atas orang tua imam komaini sidik. Kenapa ini dilakukan karna orang tua dari almarhum komaini sidik melakukan eksumasi secara mandiri.
Hendri C. Saragi, menilai bahwa proses administrasi yang berbelit-belit ini tidak seharusnya terjadi.
“Ini sebenarnya wewenang penyidik Polsek Rimbo Bujang untuk mengirim surat rekomendasi ke Bhayangkara II Medan. Kenapa harus diputar ke sana kemari.???” Tegas Hendri
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Rimbo Bujang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Penulis: Gusti Dian Saputra












