Aji Said Ali Rio Pedukun Resmi Diberhentikan

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_ Buntut dari demo masyarakat Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo yang sudah berulang kali terjadi dan pertimbangan lain nya serta berdasarkan undang undang juga peraturan daerah dan juga rekomendasi camat tanah tumbuh, membuat Bupati Bungo H. Dedy Putra mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara Haji Said Ali sebagai Dio dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo. Selasa, (01/07/2025)

Pernyataan Bupati Bungo ini tertuang pada surat keputusan Bupati Nomor. 100.3.3.2/177/DPMD/2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Rio Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo 2020-2026 tertanggal 1 Juli 2025 yang langsung di tandatangani bupati Bungo H. Dedy Putra SH M.Kn.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan pasal (52) ayat (3) peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rio, undang undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah .

Selanjutnya berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan sekaligus berdasarkan surat camat tanah tumbuh nomor 141/104/Tapem tanggal 30 Juni 2025 perihal usulan pemberhentian Rio dusun Pedukun

Baca Juga:  Dana BOP Dan SPP di TK Pembina Tidak Transparan, Minta Disdik Segera crosscheck Dan Tindak

Dalam surat keputusan Bupati tersebut , di jelaskan bahwa, telah di sahkan keputusan Bupati Bungo tentang pemberhentian Haji Said Ali sebagai Rio dusun Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo sejak tanggal 1 Juli 2025.dan dengan disahkan nya surat keputusan Bupati tersebut maka keputusan Bupati Bungo dengan nomor 206/DPMD/2020 tentang pengangkatan Rio Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo periode 2020-2026 sebagaimana telah di ubah keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/259/DPMD Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Bupati nomor 206/DPMD Tahun 2020 tentang pengangkatan Rio Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo periode 2020-2026 di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(CHAPUNK)

Berita Terkait

Diduga Langgar Kode Etik, SA Mahasiswi UMUBA Tidak Diizinkan Wisuda
Pengamat Hukum Sebut Bola Gelinding Di Bungo Expo Itu Judi, Masyarakat Minta APH Segera Tindak
SMK Negeri 6 Bungo Kukuhkan Gugus Depan Pramuka Dan Palang Merah Remaja 
Stand Permainan Di Bungo Expo Jadi Sorotan, Diduga Sediakan Tempat Perjudian
Dana BOP Dan SPP di TK Pembina Tidak Transparan, Minta Disdik Segera crosscheck Dan Tindak
Dua Saksi Diperiksa Dipolres Bungo, Warga Sebut Tanah Ruswandi Tidak Jelas
Dua Oknum Anggota Polres Bungo Diperiksa Propam Polda, Terkait Kasus Kematian Imam Komaini
Viral..!!! Di SPBU Air Gemuruh Pelangsir Isi Pertalite Ke Drigen, APH dan PERTAMINA Jangan Hanya Diam
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:29 WIB

Hasil Visum Pecah Tulang Kepala Dan Luka Berat Lainya, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Pembunuhan Imam Komaini Lebih Dari Satu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Terungkap Kematian Imam Komaini, Polisi Sebut Kepala Retak Akibat Hantaman Benda Tumpul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Hasil Eksumasi Imam Komaini Sidik Polres Tebo Sebut Hanya Pihak Tertentu Bisa Lihat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hasil Eksumasi Jenazah Imam Komaini, Kasat Reskrim Sebut Masih Nunggu Penyidik Kembali Dari Medan

Senin, 29 September 2025 - 22:56 WIB

Pembangunan Tribun Dan Tangga Terpisah, Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa

Rabu, 17 September 2025 - 23:24 WIB

Hasil Forensik Jenazah Imam Komaini, Paling Lama 2 Minggu Sejak Pembongkaran Makam

Minggu, 14 September 2025 - 13:25 WIB

Kabel Listrik Makan Korban Dan Jaringan Tak Merata, Merupakan Kelalain  Fatal PLN UPT Tebo

Berita Terbaru