Aji Said Ali Rio Pedukun Resmi Diberhentikan

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI, BUNGO_ Buntut dari demo masyarakat Dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo yang sudah berulang kali terjadi dan pertimbangan lain nya serta berdasarkan undang undang juga peraturan daerah dan juga rekomendasi camat tanah tumbuh, membuat Bupati Bungo H. Dedy Putra mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara Haji Said Ali sebagai Dio dusun Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo. Selasa, (01/07/2025)

Pernyataan Bupati Bungo ini tertuang pada surat keputusan Bupati Nomor. 100.3.3.2/177/DPMD/2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Rio Pedukun Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo 2020-2026 tertanggal 1 Juli 2025 yang langsung di tandatangani bupati Bungo H. Dedy Putra SH M.Kn.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan pasal (52) ayat (3) peraturan daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rio, undang undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah .

Selanjutnya berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan sekaligus berdasarkan surat camat tanah tumbuh nomor 141/104/Tapem tanggal 30 Juni 2025 perihal usulan pemberhentian Rio dusun Pedukun

Baca Juga:  LSM LIPPAN Desak Bupati Bungo Hentikan Aktivitas PT BMM yang Diduga Tak Miliki HGU

Dalam surat keputusan Bupati tersebut , di jelaskan bahwa, telah di sahkan keputusan Bupati Bungo tentang pemberhentian Haji Said Ali sebagai Rio dusun Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo sejak tanggal 1 Juli 2025.dan dengan disahkan nya surat keputusan Bupati tersebut maka keputusan Bupati Bungo dengan nomor 206/DPMD/2020 tentang pengangkatan Rio Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo periode 2020-2026 sebagaimana telah di ubah keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/259/DPMD Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Bupati nomor 206/DPMD Tahun 2020 tentang pengangkatan Rio Pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo periode 2020-2026 di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(CHAPUNK)

Berita Terkait

Dirut RSUD Sebut Sewa Lahan Parkir Ke Pihak Ketiga Sebesar 379 Juta 800 Ribu, Bukan 450 Juta
Hearing Polemik Tarif Parkir, Dirut Sebut MoU Dengan Pihak Ketiga Keliru Dan Akan Direvisi Ulang
Viral.. Pengendara Plat Merah Buang Sampah Sembarangan, Al Washliyah Minta Bupati Tindak Tegas
LSM LIPPAN Desak Bupati Bungo Hentikan Aktivitas PT BMM yang Diduga Tak Miliki HGU
Al Washliyah Kecam Pejabat Buang Sampah Sembarangan, Seharusnya Jadi Panutan
Pengelola Sebut Sewa Lahan 450 Juta Pertahun, Dirut Sebut Hanya 379 Jutaan, Selisih 70 Jutaan Kemana.??
Ada 2 Versi Perda Terkait Tarif Parkir RSUD, Kok Bisa.??? Diduga Ada Pungli Di Parkir RSUD H.Hanafie
Viral Di medsos Tarif Parkir RSUD Hanafie Mahal, Pengelola Sebut Kami Bayar 450 Juta Pertahun Diluar Pajak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 14:51 WIB

Riki Wijaya Ditipu Rp600 Juta, Siapa Dalang Dibalik Semua Ini??

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

Sudah 6 Bulan ADD Di Kabupaten Batang Hari Belom Juga Cair, Ada Apa.???

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:09 WIB

FA Dokter Gigi Yang Diduga Lakukan Penipuan 600 Juta, Kembali Dilaporkan Kakak Kandungnya Ke Polres Batang Hari 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:17 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemdes Sungai Lingkar Adakan Turnamen Sepak Bola Antar RT

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Muhammad Ihsan Bantah Dirinya Mundur Sebagai Ketua Komite SMAN 4 Karena Terkait Dana Komite Yang Digunakannya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Adik Oknum Dokter Gigi Yang Diduga Lakukan Penipuan Bersama Kuasa Hukum Korban Datangi UIN Jambi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Muhammad Ihsan Nyatakan Mundur Sebagai Ketua Komite SMAN 4 Batang Hari, Muncul Dugaan Terkait Uang Komite 13 Juta Belom Dikembalikan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Epkusuma Serahkan Piala kepada Juara MTQ ke-7 Ponpes Daruttaqwa

Berita Terbaru