LANGITJAMBI.COM , TEBO_Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan terhadap almarhum Imam Komaini Sidiq dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianga, Senin (09/02/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Sipahutar, didampingi hakim anggota Parsahutan Saragih dan hakim pengganti Ahmad Al Faruqi, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta agar surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dapat dihadirkan sebagai bagian dari pertimbangan. Terdakwa Hendra Sofyan Harianga juga memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo agar dituntut seringan-ringannya, berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang ringan.
JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, menyampaikan bahwa antara keluarga korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai pada akhir Januari lalu. Bahkan, keluarga terdakwa telah memberikan uang kerohiman kepada keluarga korban sebesar kurang lebih Rp60 juta.
Menurut JPU, surat perdamaian tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Untuk itu, pihak Kejari Tebo meminta agar dokumen perdamaian resmi segera diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Tebo.
Penulis:
Gusti Dian Saputra
Sumber: Jambi TV












