LANGITJAMBI.COM , BATANG HARI_ Perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mbl yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari resmi berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan kepada Sekda, Inspektorat, dan Bakeuda itu mencapai kesepakatan damai dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Ira Octapiani, S.H. Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Facebook PN Muara Bulian, Selasa (3/3/2026).
“Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” demikian pernyataan resmi PN Muara Bulian.
Namun hingga kini, dokumen kesepakatan damai belum dapat dilihat publik (belum dipublikasikan). Penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga belum menampilkan isi lengkap hasil perdamaian tersebut. Publik pun mempertanyakan, apakah perdamaian ini berarti Pemda mengakui tanah tersebut sebagai milik pribadi penggugat.???
Gugatan yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 itu berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah seluas 1.283 meter persegi di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Muara Bulian. Penggugat mendasarkan klaimnya pada SHM Nomor 02962 atas namanya tertanggal 8 Januari 2019.
Persoalan muncul karena tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset daerah sejak 2012 berdasarkan SK Bupati Nomor 799 Tahun 2012. Temuan LHP BPK Perwakilan Jambi per 31 Desember 2020 juga mencatat adanya aset daerah yang telah bersertifikat atas nama pribadi, termasuk objek yang beralamat di Jalan Sri Soedewi.
Selain itu, sejumlah kejanggalan terungkap, mulai dari perbedaan alamat dalam petitum gugatan, riwayat penguasaan melalui skema pinjam pakai, hingga tidak ditemukannya bukti setoran kontribusi sewa dalam audit laporan keuangan daerah.
Berakhirnya perkara melalui mediasi memang menutup proses persidangan terbuka. Namun tanpa keterbukaan isi kesepakatan, muncul tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah status tanah tersebut tetap sebagai aset daerah atau beralih menjadi milik pribadi?
Mengingat perkara ini menyangkut aset yang bersumber dari kekayaan daerah, publik menilai transparansi menjadi hal mutlak. Kejelasan isi perdamaian sangat penting untuk memastikan tidak terjadi potensi kerugian negara maupun konflik kepentingan.
Penulis: Gusti Dian Saputra












