LANGITJAMBI.COM ,BUNGO_ Beroperasinya tempat Hiburan Malam Bintang Karaoke yang seharusnya masih dalam kondisi TERSEGEL menjadi sorotan puplik. Pasalnya, Tempat yang seharusnya masih tersegel telah kembali beraktivitas sebelum menyelesaikan sanksi.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Bungo Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dengan ketetuan pidana.
Seperti yang diketahui tempat usaha Bintang Karaoke (sebelumnya Duta Karaoke) terbukti melanggar aturan dan dikenakan sanksi administratif sesuai Perda Nomor. 6 Tahun 2019 Bab VIII poin f. Pencabutan tetap izin. Bab IX Ketentun Pidana, Setiap orang yang melanggar ketentuan sesuai pasal tersebut dikenakan acaman Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
“Izinnya sudah habis sejak 26 maret 2026 ternyata mereka masih beroperasi, jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini”. Ujar Kasat Pol PP (08/04/2026)
Namun hanya berselang sekitar tiga minggu tempat hiburan malam yang masih tersegel tersebut kembali beroperasi dengan mengganti nama menjadi Bintang Karaoke. Sehingga menjadi pertanyaan besar masyarakat bagaimana bisa tempat yang masih tersegel kok bisa beroperasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S. IP ketika dikonfirmasi hanya memberi jawaban yang berputar dan terkesan menghindar.
“Siapo yang ngasih izin, kalau tim masih segel”. Tulis Kasat Pol PP pada 5 Mei 2026
“Kami akan telusuri kok bisa terbit izin lagi”
“Karno segel itu sifat nya sementara menjelang izin baru keluar”. Tulis Kasat Pol PP pada 6 Mei 2026
Bukankan itu bertentangan dengan Perda Nomor. 6 Tahun 2019 tetang ketertiban umum.??
Kalau sudah disegel tentu ada ketentuan pidananya. Apa sudah ada sanksinya..??
“Betul, untuk jenis usaha yg sdh dicabut itu selang waktu berjalan mereka ruponyo mengurus izin usha baru dan sudah terbit pulo perbulan ao
April maren”. Tulis Kasat Pol PP
Untuk membuka segel bukankah harus nyelesaikan permasalahan sebelumnya. ??
“Kami sudah telusuri msh ijin tu ndo” Lanjut Kasat
Kalau masih kenapa disegel.??
Bukannya kemaren pada tanggal 8 april bilang kalau izin dicabut sehingga dilakukan penyegelan.??
“Konfirmasi ke Dis Parpora be bsok ndo”. Tambah Kasat
Selanjutnya nomor telepon Kasat Pol PP tidak bisa dihubungi
Untuk diketahui sebelumnya Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengatakan kalau belum ada mengeluarkan rekomendasi.
” Kami belum ada ngasih rekomendasi, silakan selesaikan permasalahan yang lama dulu, terkait segel yang dibuka kami tidak tau itu bukan tanah kami, itu Sat Pol PP”. Ujar Kadis Porapar (5/5/2026)
Hal senada juga disampaikan, Giyatno, S. Sos,.M.Si, Kadis DPMPTSP,
“Kalau masalah izin kami belum ada mengeluarkannya, tapi kalau masalah segel yang telah dibuka kami tidak tau karna itu bukan ranah kami”. Ujar Kadis DPMPTSP (5/5/2026)













