Saiful Roswandi, Pungutan Liar di Sekolah Bentuk Maladministrasi Sekaligus Tindak Pidana.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  KERINCI_ Memasuki jadwal ujian sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, banyak orang tua siswa mengeluhkan tekanan dari pihak sekolah. Momen ujian yang seharusnya menjadi fokus persiapan akademik justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih pelunasan iuran komite dan berbagai tunggakan lainnya. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (6/12/2025).

Mirisnya, dugaan praktik pungli tersebut kerap dilakukan langsung oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Dengan merasa aman dari jeratan hukum, oknum tersebut diduga memaksa siswa melunasi iuran dengan ancaman tidak diberikan nomor ujian. “Tidak lunas, tidak ada nomor ujian,” menjadi kalimat yang disebut-sebut kerap muncul untuk menekan siswa.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah adalah bentuk maladministrasi sekaligus tindakan pidana.

“Pungli di sekolah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Selain merupakan maladministrasi, tindakan tersebut juga termasuk perbuatan pidana,” tegas Saiful, dikutip dari jambiaktual

Saiful juga meminta para wali murid dan siswa yang merasa dirugikan agar tidak takut melapor. Menurutnya, Ombudsman siap menerima laporan secara langsung.

“Jangan takut. Bagi wali murid maupun siswa yang merasa dirugikan atas adanya pungli tersebut bisa langsung melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi di 0811 959 3737. Selain ke Ombudsman, jika terbukti ada pungli di lingkungan sekolah, orang tua juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian karena pungli merupakan pidana murni,” jelasnya.

Kasus dugaan pungli di sekolah ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat aturan tegas yang sudah melarang segala bentuk pungutan wajib di institusi pendidikan.***

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Polresta Jambi Gelar Apel Serpas Operasi Ketupat Siginjai 2026
Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain
Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!
Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku
“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”
Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:17 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Perempuan Dalam Masa Iddah Dilarang Dekati Lelaki Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Demo PETI di Polda Jambi Mendadak Batal, Dugaan Sogokan 25 Juta Dari Bos Tambang Ilegal Terkuak!!!

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Pelaku Pemerkosa Banyak Oknum Polisi Terlibat, Polda Jambi Harus Transparan 

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:56 WIB

“Kuasa Hukum Putra Tambunan S.H., M.H., Desak Polda Jambi Usut Kasus Rudapaksa, Tranparansi,Minta Proses Hukum Jelas”

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:21 WIB

Labai Korok: Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:57 WIB

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:37 WIB

DISDIK JAMBI: Kuasa Hukum Serukan Bebaskan Wawan – Dijerat Tanpa Bukti, Penguasa Seolah Punya ‘Pelindung Khusus’!”

Berita Terbaru

Bungo

Pemilik Sakura Karaoke Bantah Di Sebut Buka Sampai Subuh

Minggu, 12 Apr 2026 - 00:22 WIB