LANGITJAMBI_ BUNGO_ Akbar Anil Pane, Rio Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo, resmi di nonaktifkan oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra. Kebijakan tersebut diambil menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nilai sekitar Rp. 2,3 Milyar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo, Syafrizal, membenarkan penonakktifkan tersebut pada Rabu (31/12/2025).
Syafrizal menyebutkan, Bupati juga telah menunjuk Muhammad Sahroni, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rantau Pandan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rio.
“Surat Keputusan penonaktifan telah diterbitkan dan mulai berlaku sejak hari ini”. Tuturnya
Camat Rantau Pandan, Sirojudin, juga dikonfirmasi terkait membenarkan pemberhentian sementara Datuk Rio Rantau Pandan ” Benar, Datuk Rio Rantau Pandan telah diberhentikan sementara ” Tuturnya (31/12/2025 )
Menurutnya, penunjukan Plt Rio dilakukan berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menegaskan, apabila dalam waktu 60 hari tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka penonaktifan akan ditetapkan secara permanen.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bungo telah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana desa di Dusun Rantau Pandan dengan nilai temuan kumulatif sekitar Rp 2 miliar lebih. Inspektorat juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bungo serta merekomendasikan pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendapat desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. ***
Dikutip dari Bungonews.net












