Proses Penggalian Makam Imam Komaini Sidik Masih Alami Kendala Administrasi

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  TEBO_ Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Imam Komaini Sidik pada 19 Juni 2025 hingga kini masih berlanjut di tingkat penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap pertama (tahap I atau P-19) di Kejaksaan Negeri Tebo. Namun, pihaknya masih diwajibkan memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pelaksanaan Pembongkaran malam (eksumasi) dan rekonstruksi perkara.

“Eksumasi dan rekonstruksi menjadi salah satu petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus ini,” ungkap AKP Yoga.

Menurutnya, rencana eksumasi terhadap jenazah almarhum Imam Komaini Sidik juga datang atas permintaan kuasa hukum keluarga korban dan ibu kandung korban yang menilai adanya kejanggalan dalam kematian tersebut. Permintaan itu akan dilakukan secara eksumasi mandiri dengan dokter pilihan keluarga, asalkan dokter yang ditunjuk memiliki kewenangan dan kompetensi yang sah.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Hendry C. Saragi, S.H., menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Tebo dan Ketua Pengadilan Negeri Tebo mengenai rencana eksumasi. Hendry menyebut proses ini kini tinggal menunggu surat permohonan dari Polsek Rimbo Bujang selaku penyidik perkara.

Ia juga menyoroti soal polemik surat izin ke RS Bhayangkara Jambi atau Bidokes Polda Jambi yang disebutkan oleh penyidik.

“Seharusnya tidak mesti lagi melalui prosedur berbelit. Penyidik itu aparat penegak hukum yang bebas, mandiri, dan independen, jadi langsung saja berkirim surat ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan tanpa harus mutar-mutar”. Tegas Hendry.

Di sisi lain, perwakilan Dokkes Polda Jambi, Yensi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat izin maupun rekomendasi eksumasi.

“Yang ada hanyalah surat pendampingan eksumasi. Setelah dicek ke Setum Polda Jambi administrasi surat yang masuk dari penyidik ternyata belum lengkap sehingga dikembalikan”. Ujar Yensi.

Polsek Rimbo Bujang sendiri mengaku telah mengirimkan surat ke Polda Jambi. Namun, dokter dari Dokkes Polda Jambi memastikan bahwa surat tersebut hanyalah permintaan pendampingan bukan rekomendasi eksumasi sebagaimana dipahami sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan penyidik Polsek Rimbo Bujang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terakhir proses perkara. Kendala administrasi surat menyurat antara penyidik dan pihak Polda Jambi disebut menjadi salah satu faktor tertundanya pelaksanaan eksumasi dalam kasus ini.

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Ditemukan Mengapung Di Sungai Batang Hari Diduga Mayat Zakaria
Pencarian Zakaria Korban Hilang Di Sungai Batang Hari Memasuki Hari Kedua
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Zulkifli Di Tanah Tumbuh
Korban Tewas di Kebun Sawit: Hakim Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa
Dua Buron Kasus Perampokan Bersenjata di Gading Jaya Akhirnya Diamankan Berkat Pendekatan Intelijen
Bocah 4 Tahun Hilang Di Makasar, Ditemukan Di Jambi
Pelaku Pembunuhan Berhasil Diamankan, Netizen :  Mengapa Tidak Dihadirkan Saat Press Rilis dan Wajah Pelaku Tidak Dipuplikasi.?? 
Saluutt….!! Tidak Sampai 24 Jam Tim Reskrim Polres Bungo Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Dosen IAKSS
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:46 WIB

Loka POM di Kabupaten Bungo Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:09 WIB

Mampukah Natalena Eko Cahyono Menuntaskan Program Zero PETI atau Berhenti di Tengah Jalan?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:12 WIB

Masyarakat Minta Pemda Segera Tutup Phoenix Karaoke Dan Tempat DJ Lainya, Jangan Cuma Zeus Yang Ditutup

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:07 WIB

Terkait Tempat Hiburan Malam, Masyarakat Sebut Pemda Tebang Pilih Memberi Sanksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Bungo Minta Pemda Bungo Segera Sikapi Kelangkaan BBM 

Senin, 22 Desember 2025 - 15:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Dosen IAKSS, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24 WIB

Muhammad Rajib Pimpin Karang Taruna Bungo 2025-2030, Siap Majukan Karang Taruna Di sektor UMKM

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polres Bungo Gencar Razia BBM, 2 Tedmon Solar Diduga Milik Oknum TNI Santai Menuju Rantau Pandan

Berita Terbaru