Proses Penggalian Makam Imam Komaini Sidik Masih Alami Kendala Administrasi

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  TEBO_ Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Imam Komaini Sidik pada 19 Juni 2025 hingga kini masih berlanjut di tingkat penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap pertama (tahap I atau P-19) di Kejaksaan Negeri Tebo. Namun, pihaknya masih diwajibkan memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pelaksanaan Pembongkaran malam (eksumasi) dan rekonstruksi perkara.

“Eksumasi dan rekonstruksi menjadi salah satu petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus ini,” ungkap AKP Yoga.

Menurutnya, rencana eksumasi terhadap jenazah almarhum Imam Komaini Sidik juga datang atas permintaan kuasa hukum keluarga korban dan ibu kandung korban yang menilai adanya kejanggalan dalam kematian tersebut. Permintaan itu akan dilakukan secara eksumasi mandiri dengan dokter pilihan keluarga, asalkan dokter yang ditunjuk memiliki kewenangan dan kompetensi yang sah.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Hendry C. Saragi, S.H., menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Tebo dan Ketua Pengadilan Negeri Tebo mengenai rencana eksumasi. Hendry menyebut proses ini kini tinggal menunggu surat permohonan dari Polsek Rimbo Bujang selaku penyidik perkara.

Baca Juga:  Istri Siri Kades Teluk Kayu Putih Mengadu: Diceraikan Lewat WhatsApp, Bupati Tebo Diminta Bertindak Tegas

Ia juga menyoroti soal polemik surat izin ke RS Bhayangkara Jambi atau Bidokes Polda Jambi yang disebutkan oleh penyidik.

“Seharusnya tidak mesti lagi melalui prosedur berbelit. Penyidik itu aparat penegak hukum yang bebas, mandiri, dan independen, jadi langsung saja berkirim surat ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan tanpa harus mutar-mutar”. Tegas Hendry.

Di sisi lain, perwakilan Dokkes Polda Jambi, Yensi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat izin maupun rekomendasi eksumasi.

“Yang ada hanyalah surat pendampingan eksumasi. Setelah dicek ke Setum Polda Jambi administrasi surat yang masuk dari penyidik ternyata belum lengkap sehingga dikembalikan”. Ujar Yensi.

Polsek Rimbo Bujang sendiri mengaku telah mengirimkan surat ke Polda Jambi. Namun, dokter dari Dokkes Polda Jambi memastikan bahwa surat tersebut hanyalah permintaan pendampingan bukan rekomendasi eksumasi sebagaimana dipahami sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan penyidik Polsek Rimbo Bujang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terakhir proses perkara. Kendala administrasi surat menyurat antara penyidik dan pihak Polda Jambi disebut menjadi salah satu faktor tertundanya pelaksanaan eksumasi dalam kasus ini.

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Bukan Sekadar Listrik, Ini Harapan: PLN Beri Kado Terindah untuk Warga Sungai Bengkal!
Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum
Hasil Visum Pecah Tulang Kepala Dan Luka Berat Lainya, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Pembunuhan Imam Komaini Lebih Dari Satu
Terungkap Kematian Imam Komaini, Polisi Sebut Kepala Retak Akibat Hantaman Benda Tumpul
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Mobil Pajero Di Talang Bakung
Hasil Eksumasi Imam Komaini Sidik Polres Tebo Sebut Hanya Pihak Tertentu Bisa Lihat
Hasil Eksumasi Jenazah Imam Komaini, Kasat Reskrim Sebut Masih Nunggu Penyidik Kembali Dari Medan
Pembangunan Tribun Dan Tangga Terpisah, Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Kuasa Hukum Keberatan Atas Rekonstruksi Kasus Imam Komaini, Sebut Polisi Lakukan Tidak Sesuai Hasil Visum

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:29 WIB

Hasil Visum Pecah Tulang Kepala Dan Luka Berat Lainya, Kuasa Hukum Yakin Pelaku Pembunuhan Imam Komaini Lebih Dari Satu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Terungkap Kematian Imam Komaini, Polisi Sebut Kepala Retak Akibat Hantaman Benda Tumpul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Hasil Eksumasi Imam Komaini Sidik Polres Tebo Sebut Hanya Pihak Tertentu Bisa Lihat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Hasil Eksumasi Jenazah Imam Komaini, Kasat Reskrim Sebut Masih Nunggu Penyidik Kembali Dari Medan

Senin, 29 September 2025 - 22:56 WIB

Pembangunan Tribun Dan Tangga Terpisah, Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa

Rabu, 17 September 2025 - 23:24 WIB

Hasil Forensik Jenazah Imam Komaini, Paling Lama 2 Minggu Sejak Pembongkaran Makam

Minggu, 14 September 2025 - 13:25 WIB

Kabel Listrik Makan Korban Dan Jaringan Tak Merata, Merupakan Kelalain  Fatal PLN UPT Tebo

Berita Terbaru