Proses Penggalian Makam Imam Komaini Sidik Masih Alami Kendala Administrasi

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGITJAMBI,  TEBO_ Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Imam Komaini Sidik pada 19 Juni 2025 hingga kini masih berlanjut di tingkat penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara saat ini sudah memasuki tahap pertama (tahap I atau P-19) di Kejaksaan Negeri Tebo. Namun, pihaknya masih diwajibkan memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pelaksanaan Pembongkaran malam (eksumasi) dan rekonstruksi perkara.

“Eksumasi dan rekonstruksi menjadi salah satu petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus ini,” ungkap AKP Yoga.

Menurutnya, rencana eksumasi terhadap jenazah almarhum Imam Komaini Sidik juga datang atas permintaan kuasa hukum keluarga korban dan ibu kandung korban yang menilai adanya kejanggalan dalam kematian tersebut. Permintaan itu akan dilakukan secara eksumasi mandiri dengan dokter pilihan keluarga, asalkan dokter yang ditunjuk memiliki kewenangan dan kompetensi yang sah.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Hendry C. Saragi, S.H., menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Tebo dan Ketua Pengadilan Negeri Tebo mengenai rencana eksumasi. Hendry menyebut proses ini kini tinggal menunggu surat permohonan dari Polsek Rimbo Bujang selaku penyidik perkara.

Baca Juga:  Kematian Imam Komaini Kembali Disorot, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan 

Ia juga menyoroti soal polemik surat izin ke RS Bhayangkara Jambi atau Bidokes Polda Jambi yang disebutkan oleh penyidik.

“Seharusnya tidak mesti lagi melalui prosedur berbelit. Penyidik itu aparat penegak hukum yang bebas, mandiri, dan independen, jadi langsung saja berkirim surat ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan tanpa harus mutar-mutar”. Tegas Hendry.

Di sisi lain, perwakilan Dokkes Polda Jambi, Yensi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat izin maupun rekomendasi eksumasi.

“Yang ada hanyalah surat pendampingan eksumasi. Setelah dicek ke Setum Polda Jambi administrasi surat yang masuk dari penyidik ternyata belum lengkap sehingga dikembalikan”. Ujar Yensi.

Polsek Rimbo Bujang sendiri mengaku telah mengirimkan surat ke Polda Jambi. Namun, dokter dari Dokkes Polda Jambi memastikan bahwa surat tersebut hanyalah permintaan pendampingan bukan rekomendasi eksumasi sebagaimana dipahami sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan penyidik Polsek Rimbo Bujang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terakhir proses perkara. Kendala administrasi surat menyurat antara penyidik dan pihak Polda Jambi disebut menjadi salah satu faktor tertundanya pelaksanaan eksumasi dalam kasus ini.

 

Penulis: Gusti Dian Saputra

Berita Terkait

Tragedi Tewasnya Anak Suku Anak Dalam: Dugaan Keterlibatan PT Makin Dan Koperasi Lestari
Kasus Dugaan Pengeroyokan Imam Komaini Di Ambil Alih Polres Tebo, Proses Ekshumasi Masih Menunggu Tindak Lanjut
Permohonan Ekshumasi Jenazah Imam Komaini.S Dikirim ke Dokes Polda Jambi, Proses Lanjut RS Bhayangkara Medan Menunggu Surat dari Dokes
Di Balik Maraknya Narkoba, Perempuan Berinisial F Ungkap Cerita Pilu: “Saya Cuma Dua Kali Pakai, Itu Pun Ditawari Teman”
Dokter Sebut Luka Imam Komaini Sedang Hingga Berat, Tapi Hasil Visum Tertulis Luka Ringan
Kematian Imam Komaini Kembali Disorot, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan 
Apakah 2 Oknum Anggota Polisi Diduga Ikut Keroyok Imam KS Hingga Tewas??
Kasus Kematian Imam Komaini Masuki Babak Baru, Keluarga Ajukan Exhumasi Dan Autopsi
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Musda XI Partai Golkar Provinsi Jambi Segera Digelar di Hotel BW Luxury

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Mabes Polri Instruksikan Jajaran Kepolisian Lindungi Wartawan Saat Peliputan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Sudah 2 Tahun Kasus Pengeroyokan Irwan Novriansyah, Tak Jelas Tanpa Kepastian Hukum

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Ngirim Surat Rekomendasi Ekhumasi Itu Wewenang Penyidik Polsek Rimbo Bujang, Lantas Mengapa Harus Putar Sana Sini??

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:25 WIB

UPTD 2 BINWASKER Peringati Bulan K3

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:43 WIB

Naik Pangkat Jadi Kombes, Wahyu Bram W Jabat Pos Strategis Di Humas Polri

Berita Terbaru