‎

‎LangitJambi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

‎Total 24 Anggota Wantimpres yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang politisi, pengusaha, tokoh agama, aktivis, pengamat politik, hinga pakar hukum.

‎Dari 24 Anggota Wantimpres itu hanya ada satu orang dari kalangan perempuan yakni Sinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden Indonesia keempat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

‎Sementara jabatan Ketua Wantimpres dipercayakan kepada Pratikno yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

 

‎Tugas, Kewajiban, dan Hak Wantimpres

‎Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

‎Dikutip dari situs resminya, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

‎Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

‎Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

‎Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

‎Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

‎Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres Tidak Dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

‎Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

‎Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

‎Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

‎Daftar 24 Anggota Wantimpres yang resmi dilantik Prabowo :

‎

1. ‎Prof. Pratikno : Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2. ‎Hatta Rajasa : Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

3. ‎Muhammad Qodari : Mantan Kepala Badan Komunikasi Presiden.

4. ‎Shinta Nuriyah Wahid : Tokoh perempuan, istri dari Presiden Indonesia keempat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

5. ‎Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab : Tokoh agama Islam.

6. ‎Bambang Soesatyo : Anggota DPR RI dari Golkar, mantan Ketua MPR RI.

7. ‎Jenderal TNI Purn Agum Gumelar : Tokoh militer.

8. ‎Jenderal Pol Purn Budi Gunawan : Mantan Kepala Badan Intelijen Negara.

9. ‎Chairul Tanjung : Pengusaha, pemilik Trans Corp.

10. ‎Salim Segaf Aljufri : Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mantan Menteri Sosial.

11. ‎K.H. Anwar Iskandar : Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

12. ‎K.H. Said Aqil Siradj : Mantan Ketua Umum PBNU.

13. ‎K.H. Yahya Cholil Staquf : Mantan Ketua Umum PBNU.

14. ‎Philip Kuncoro Wijaya : Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi).

15. ‎Budi Tanuwibowo : Tokoh agama Konghucu.

16. ‎Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana : Tokoh Militer RI.

17. ‎Soekarwo : Mantan Gubernur Jawa Timur, eks politisi Partai Demokrat.

18. ‎Jusuf Hamka : Pengusaha.

19. ‎Dato’ Sri Tahir : Pengusaha.

20. ‎Yusuf Wanandi : Pengusaha.

21. ‎Margarito : Pakar Hukum Tata Negara.

22. ‎Rocky Gerung : Pengamat Politik.

23. ‎Mohamad Hatta : Politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

24. ‎Anwar Usman : Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

‎

Penulis : Daniel

‎