LANGITJAMBI, JAMBI_ Penegakan hukum di Indonesia kembali mempertontonkan wajah ganda yang mencolok. Di saat Polda Metro Jaya dipuji setinggi langit oleh Komisi III DPR RI atas gerak cepat menangkap pelaku penendangan wanita di Senayan City dalam hitungan jam, cerita kelam dan diskriminatif justru dialami oleh J, seorang penyandang disabilitas di Jambi.
Korban harus menelan pil pahit akibat lambannya penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpanya.
J merupakan korban penganiayaan berulang yang diduga dilakukan oleh oknum mantan pejabat Polda Jambi. Kekerasan fisik tersebut mengakibatkan tangan J patah hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun, jangankan ditangkap, oknum perwira tersebut bahkan belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Bukannya memberikan kepastian hukum, penyidik Polresta Jambi justru terkesan mengulur waktu dan menyodorkan opsi mediasi kepada korban.
Penanganan di Jambi ini berbanding terbalik dengan respons kepolisian di Ibu Kota. Pelaku berinisial R yang menendang seorang perempuan di kawasan Mal Senayan City pada Jumat dini hari langsung diciduk tanpa menyisakan ruang spekulasi. Kecepatan aparat di Jakarta tersebut bahkan diganjar apresiasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memuji kesiapan dan ketepatan jajaran Polda Metro Jaya dalam merespons keresahan masyarakat.
Ketimpangan perlakuan ini tidak hanya menambah trauma fisik dan psikologis bagi J, tetapi juga menegaskan kecurigaan publik atas adanya tawar-menawar hukum ketika pelaku berasal dari internal kepolisian. Korban secara terbuka mempertanyakan keberanian Kapolresta Jambi dan Polda Jambi dalam menindak anggotanya sendiri.
“Ini tidak adil. Pelaku yang di Jakarta cuma menendang dan tidak sampai masuk rumah sakit, malamnya langsung diamankan,” tegas J.
“Saya selain patah tulang tangan juga dirawat di rumah sakit, tapi pelakunya masih melenggang bebas. Apa karena dia mantan pejabat Polda Jambi, hingga penyidik dan Kapolresta Jambi tidak berani berkutik?”
Sikap pasif dan tawaran mediasi atas kekerasan fisik berat terhadap kelompok rentan penyandang disabilitas mencederai rasa keadilan publik. Kontras ini menjadi preseden buruk yang memperkuat stigma bahwa hukum di daerah hanya tajam ketika menindak masyarakat biasa, namun mendadak tumpul dan penakut saat berhadapan dengan bekas pejabat korps sendiri.
Jika Polresta dan Polda Jambi terus membiarkan perkara ini mengendap, integritas dan komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Jambi patut dipertanyakan secara serius.
