Permintaan Otopsi Ulang, Kanit Polsek Rimbo Bujang Sampaikan Pesan Yang Tak Harus Ia Sampaikan 

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGITJAMBI,  TEBO_ Kuasa hukum keluarga almarhum Imam Komaini Sidik, Hendri C. Saragi, mengungkapkan fakta menarik usai pertemuannya dengan Kanit Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, pada 8 Juli 2025.

 

Menurut Hendri, dalam pertemuan tersebut, Kanit sempat mempertanyakan urgensi permintaan otopsi ulang terhadap jenazah korban. “‘Sudahlah, kenapa harus otopsi, Bapak Pengacara?’ begitu ucap Kanit kepada saya,” ungkap Hendri kepada wartawan, Kamis (11/7).

 

Hendri mengaku sempat menahan diri untuk tidak langsung merespons. Namun Kanit kemudian menambahkan, “Kalau mau otopsi juga gak apa-apa, tapi janganlah P21 ke Kejaksaan ditunda, Pak PH.”Tambah Hendri

 

Menanggapi hal tersebut, Hendri menjelaskan bahwa permintaan otopsi bukan tanpa alasan. “Saya sampaikan kepada Kanit bahwa permintaan otopsi datang langsung dari ibu korban. Beliau meyakini ada kejanggalan dalam kematian anaknya, dan tidak percaya bahwa pelaku pembunuhan hanya satu orang,” tegas Hendri.

Baca Juga:  Proses Penggalian Makam Imam Komaini Sidik Masih Alami Kendala Administrasi

 

Kasus kematian Imam Komaini Sidik yang terjadi pada 19 Juni 2025 di Unit 6, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, masih menyisakan berbagai tanda tanya. Keluarga korban menduga ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.

 

Hingga saat ini, pihak Polsek Rimbo Bujang belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kanit tersebut, maupun sikap mereka terhadap permintaan otopsi ulang yang diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.

(Gusti Dian Saputra)

Berita Terkait

FA Dokter Gigi Yang Diduga Lakukan Penipuan 600 Juta, Kembali Dilaporkan Kakak Kandungnya Ke Polres Batang Hari 
Tragedi Tewasnya Anak Suku Anak Dalam: Dugaan Keterlibatan PT Makin Dan Koperasi Lestari
Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Resmi di Laporkan Ke Polres Batang Hari
Warga Binaan Di Lapas Muara Bungo Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Ibu Korban Menangis Minta Keadilan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Imam Komaini Di Ambil Alih Polres Tebo, Proses Ekshumasi Masih Menunggu Tindak Lanjut
Dokter Gigi di Puskesmas Mersam Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan , Salah Satu Doktor Di UIN Jambi Ikut Terlibat
Proses Penggalian Makam Imam Komaini Sidik Masih Alami Kendala Administrasi
Ngirim Surat Rekomendasi Ekhumasi Itu Wewenang Penyidik Polsek Rimbo Bujang, Lantas Mengapa Harus Putar Sana Sini??
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Musda XI Partai Golkar Provinsi Jambi Segera Digelar di Hotel BW Luxury

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Mabes Polri Instruksikan Jajaran Kepolisian Lindungi Wartawan Saat Peliputan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Sudah 2 Tahun Kasus Pengeroyokan Irwan Novriansyah, Tak Jelas Tanpa Kepastian Hukum

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:02 WIB

Ngirim Surat Rekomendasi Ekhumasi Itu Wewenang Penyidik Polsek Rimbo Bujang, Lantas Mengapa Harus Putar Sana Sini??

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:25 WIB

UPTD 2 BINWASKER Peringati Bulan K3

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:43 WIB

Naik Pangkat Jadi Kombes, Wahyu Bram W Jabat Pos Strategis Di Humas Polri

Berita Terbaru