LANGITJAMBI, TEBO_ Kuasa hukum keluarga almarhum Imam Komaini Sidik, Hendri C. Saragi, mengungkapkan fakta menarik usai pertemuannya dengan Kanit Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, pada 8 Juli 2025.
Menurut Hendri, dalam pertemuan tersebut, Kanit sempat mempertanyakan urgensi permintaan otopsi ulang terhadap jenazah korban. “‘Sudahlah, kenapa harus otopsi, Bapak Pengacara?’ begitu ucap Kanit kepada saya,” ungkap Hendri kepada wartawan, Kamis (11/7).
Hendri mengaku sempat menahan diri untuk tidak langsung merespons. Namun Kanit kemudian menambahkan, “Kalau mau otopsi juga gak apa-apa, tapi janganlah P21 ke Kejaksaan ditunda, Pak PH.”Tambah Hendri
Menanggapi hal tersebut, Hendri menjelaskan bahwa permintaan otopsi bukan tanpa alasan. “Saya sampaikan kepada Kanit bahwa permintaan otopsi datang langsung dari ibu korban. Beliau meyakini ada kejanggalan dalam kematian anaknya, dan tidak percaya bahwa pelaku pembunuhan hanya satu orang,” tegas Hendri.
Kasus kematian Imam Komaini Sidik yang terjadi pada 19 Juni 2025 di Unit 6, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, masih menyisakan berbagai tanda tanya. Keluarga korban menduga ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Hingga saat ini, pihak Polsek Rimbo Bujang belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kanit tersebut, maupun sikap mereka terhadap permintaan otopsi ulang yang diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
(Gusti Dian Saputra)