LANGITJAMBI, TEBO, _ Proses exhumasi (pembongkaran makam) jenazah Imam Komaini Sidik yang dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025, di TPU Desa Karang Dadi, Emplasmen PTP VI Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi sorotan publik.
Exhumasi ini diyakini sebagai langkah hukum untuk mengungkap tabir kebohongan dibalik kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Jati, Unit VI Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Proses penggalian makam dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar 14.00 WIB. Ratusan warga memadati lokasi pembongkaran makam Imam Komaini Sidik dan disaksikan langsung oleh jajaran Polsek Rimbo Bujang, Polres Tebo, LSM, serta puluhan awak media lokal maupun nasional.
Kehadiran publik yang masif mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kejanggalan kasus ini.
Hendry C. Saragi, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, exhumasi ini dilakukan demi mencari kebenaran hukum. Hendri menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi pihak keluarga Harianja, pelaku pembunuhan disebut hanya dilakukan satu orang (inisial H). Namun, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan dugaan penganiayaan hingga meninggal tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, bahkan 3 hingga 5 orang.
“Banyak kejanggalan, ada indikasi rekayasa besar dalam kasus ini. Fakta di lapangan menunjukkan keterlibatan lebih dari satu orang, namun seolah-olah ingin ditutup-tutupi. Exhumasi adalah pintu pembuka keadilan”. Terang Hendri
Disela proses exhumasi orang tua korban Suminah dan Ponari, tak kuasa menahan tangis. Mereka berharap kebenarannya terungkap dan keadilan segera ditegakkan.
“Kami serahkan kepada Tuhan agar membuka tabir kebohongan ini, biarlah hukum berbicara dan pelaku dihukum setimpal”. Ucap Suminah ibu korban sambil menangis***
.